Advertisement

Guru Besar UGM Zainal Arifin Terima Ancaman Teror Lewat Telepon, Diminta Waspada

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengalami teror melalui telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku mengancam akan menangkap Zainal jika tidak segera menghadap dengan membawa KTP.

Zainal, yang akrab disapa Uceng, membagikan pengalaman ini melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zainalarifinmochtar pada 2 Januari 2026. Ia menyebutkan nomor pelaku dengan kode +62 838 17941429 dan menjelaskan isi ancaman yang diterimanya.

Kronologi Teror yang Dialami Zainal Arifin
Pelaku mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan memerintahkan Uceng untuk segera mendatangi kantor polisi. Jika tidak mengindahkan perintah tersebut, ancaman penangkapan pun dilontarkan dengan nada tegas.

Uceng menyikapi ancaman ini dengan santai. Ia hanya tertawa, mematikan ponsel, dan melanjutkan aktivitasnya tanpa merasa terpengaruh dengan intimidasi tersebut.

Menurutnya, kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Beberapa hari sebelumnya, ia juga menerima telepon yang serupa dan mengancam dengan modus yang hampir sama.

Kekhawatiran dan Sorotan Zainal Arifin Terhadap Pelaku Penipuan
Uceng menanggapi berani para pelaku penipuan yang terus meneror korban tanpa takut akan adanya tindakan hukum. Ia merasa prihatin karena tindakan penipuan semacam ini seolah mendapat ruang bebas menjalankan aksinya di Indonesia.

Ia menyoroti bahwa tindak penipuan maupun scam jarang ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Selain itu, isu data pribadi masyarakat yang diduga terserap dan diperjualbelikan turut mempermudah aksi penipuan tersebut.

Uceng menegaskan menggunakan nama polisi untuk menakut-nakuti orang, termasuk dirinya, tidak akan memberikan efek yang berarti. Ia menilai sebagian masyarakat tetap kuat menghadapi intimidasi meski terus mendapat ancaman dari pelaku yang menyamar sebagai pihak berwenang.

Fakta tentang Modus Penipuan Melalui Telepon

  1. Pelaku mengaku aparat kepolisian untuk menciptakan tekanan dan rasa takut.
  2. Pengancaman berupa penangkapan jika korban tidak segera menghadap.
  3. Penggunaan nomor telepon yang tersembunyi atau menggunakan nomor palsu (spoofing).
  4. Penipuan ini sering menargetkan individu dengan memanfaatkan data pribadi yang bocor.

Kasus yang dialami Zainal Arifin menunjukkan bagaimana penyebaran informasi pribadi berperan besar dalam memfasilitasi tindak penipuan. Hal ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada jika menerima panggilan ancaman serupa dari nomor yang tidak dikenal.

Pihak kepolisian maupun lembaga terkait diharapkan meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penipuan ini agar keamanan dan kenyamanan publik, khususnya para akademisi dan tokoh masyarakat, dapat lebih terjaga.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id

Berita Terkait

Back to top button