Advertisement

Pledoi Mengharukan Laras Faizati: Usman Hamid Apresiasi Pembelaan Kemanusiaannya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengekspresikan kekaguman dan keharuannya atas pledoi yang dibacakan oleh Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026. Menurut Usman, pledoi tersebut bukan hanya membela Laras sendiri, melainkan juga mengangkat isu kemanusiaan yang dialami banyak tahanan perempuan di berbagai fasilitas penahanan.

Laras menjelaskan kondisi penahanan yang jauh dari standar hak asasi manusia, seperti ruang sempit yang dihuni bersama 15 tahanan perempuan lain dan minimnya fasilitas dasar. Hal ini menurut Usman, menunjukkan bahwa kondisi tahanan di Indonesia masih jauh dari memenuhi standar universal HAM, baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.

Kondisi Penahanan dan Pelanggaran HAM
Dalam pledoinya, Laras juga menyoroti persoalan akses kesehatan yang tidak memadai bagi tahanan, termasuk tahanan politik. Usman menyebut bahwa pengalaman Laras ini mencerminkan kondisi serupa yang dialami tahanan lain di seluruh Indonesia. Laras memperlihatkan keberanian untuk menyuarakan ketidakadilan dan kritik terhadap perlakuan tidak manusiawi yang dialami, yang seharusnya menjadi perhatian serius negara.

Kejernihan Pikiran dan Pembelaan Kemanusiaan
Tidak hanya isu fasilitas penahanan, pledoi Laras memperlihatkan kematangan berpikir sebagai anak muda yang menyampaikan suara hati sekaligus kegelisahan terhadap ketidakadilan. Usman membandingkan kualitas dan integritas Laras dengan pejabat publik, di mana Laras justru menunjukkan kompetensi dan komitmen pada nilai-nilai kemanusiaan.

Usman juga tersentuh dengan kisah pribadi Laras, terutama peran pentingnya membantu keluarga setelah kehilangan ayah. Ia mengingatkan bahwa aspek kemanusiaan seperti ini harus menjadi pertimbangan serius sebelum negara memutuskan melakukan penahanan.

Lemahnya Pembuktian Tuduhan Penghasutan
Dalam analisisnya, Usman menyatakan bahwa pledoi Laras berhasil mengungkap lemahnya bukti yang diajukan jaksa dan polisi. Beberapa saksi diketahui tidak memahami isi unggahan Instagram Story Laras, bahkan ada yang tidak mengerti bahasa Inggris namun mengaku merasa terhasut. Ini menegaskan keraguan atas dasar tuduhan penghasutan yang dikenakan.

Tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa dianggap Usman sebagai indikasi ketidakpastian aparat dalam menghadapi kasus ini, meskipun Laras telah menjalani masa tahanan berbulan-bulan.

Dampak Psikologis dan Pendidikan Politik untuk Perempuan
Usman menyoroti bagian pledoi yang menggambarkan perlakuan aparat kepolisian yang tidak empati, bahkan saat Laras menangis mendengar kabar sakitnya ibunya. Kasus ini juga memicu ketakutan di kalangan perempuan untuk bersuara. Namun, Laras justru memberikan pelajaran penting bahwa perempuan memiliki hak, pengalaman, dan pengetahuan yang harus didengar di ranah publik.

Menurut Usman, Laras mengalami transformasi dari warga biasa menjadi pembela hak asasi manusia selama proses hukum berlangsung. Ia menegaskan bahwa belenggu penahanan tidak akan menghentikan langkah perjuangan Laras.

Desakan Pembebasan dan Pemulihan Hak
Berdasarkan hal tersebut, Usman meminta majelis hakim untuk membebaskan Laras sepenuhnya, bukan hanya menangguhkan penahanan. Ia juga mendesak agar hak serta nama baik Laras dipulihkan secara menyeluruh, termasuk kompensasi atas waktu dan kehidupan yang hilang selama penahanan.

Pledoi Laras Faizati menjadi bukti penting bagaimana pembelaan hukum yang kuat dapat membuka mata publik terhadap realita pelanggaran HAM dan pentingnya merespon kritik dengan adil dan manusiawi. Usman berharap keputusan pengadilan dapat menjadi momentum penguatan perlindungan hak asasi terutama bagi tahanan perempuan di Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button