Advertisement

Panduan Lengkap Pencairan PKH Tahap 1 dan Cara Mudah Cek Status Bantuan

Pemerintah telah resmi menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 mulai awal Januari. Para keluarga penerima manfaat (KPM) wajib memantau status langsung agar pencairan tidak terlewat. Penyaluran PKH pada tahun ini dilakukan lebih ketat dan selektif, mengacu penuh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan validasi data berhak mendapatkan dana bantuan ini. Hal ini sekaligus mendukung ketepatan sasaran dalam menjaga kesejahteraan kelompok rentan pada awal tahun 2026. PKH sendiri merupakan program bantuan sosial bersyarat milik pemerintah yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan. Tujuannya mendorong peningkatan kualitas hidup dalam aspek pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Target dan Besaran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2026

Pada 2026, sekitar 10 juta KPM akan menerima penyaluran PKH dengan cakupan penerima berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5 kemiskinan berdasarkan DTSEN. Nominal bantuan bersifat variatif. Untuk ibu hamil/nifas serta anak usia dini disiapkan Rp3.000.000 per tahun. Sementara pada kategori pendidikan, anak SD memperoleh Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1.500.000 per tahun, dan anak SMA sebesar Rp2.000.000 per tahun. Lansia serta penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp2.400.000 per tahun. Untuk kasus istimewa seperti korban pelanggaran HAM berat, nilai bantuan dapat mencapai Rp10.800.000 per tahun sesuai regulasi.

Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran

Pencairan PKH tahap 1 tahun 2026 berlangsung dari Januari hingga Maret, dilakukan bertahap di setiap wilayah. Biasanya penyaluran dimulai minggu pertama atau kedua Januari, namun waktu persisnya bergantung pada kesiapan data dan bank penyalur di masing-masing daerah. Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan serentak, penyesuaian dilakukan terhadap pengolahan data wilayah maupun proses administrasi di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) serta PT Pos Indonesia untuk beberapa daerah.

Penyaluran PKH menggunakan sistem non-tunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana akan masuk langsung ke rekening terdaftar di bank penyalur. Jika dana belum masuk, penerima diminta tidak panik karena penyaluran bertahap dan menyesuaikan jadwal di tiap daerah.

Cara Mengecek Status dan Nama Penerima PKH 2026

Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan PKH secara online hanya dari ponsel. Terdapat dua pilihan kanal resmi yakni situs Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara cek PKH lewat situs Kemensos:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih dan isi data wilayah sesuai KTP
  3. Masukkan nama lengkap sesuai identitas
  4. Ketik kode captcha
  5. Klik tombol “Cari Data”
    Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bansos, serta status pencairan jika data sesuai.

Sedangkan melalui aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Play Store atau App Store
  2. Login atau registrasi dengan NIK dan data KTP
  3. Masuk ke menu “Cek Bansos”
  4. Lengkapi data wilayah dan nama sesuai identitas
  5. Klik “Cari Data”
    Aplikasi akan menampilkan status kepesertaan PKH tahun berjalan.

Cek Penerima PKH Secara Offline

Bagi KPM yang tidak memiliki akses internet, pengecekan juga dapat dilakukan secara offline:

  • Datang ke Dinas Sosial setempat
  • Menghubungi RT/RW, kelurahan/desa, atau pendamping PKH
    Pastikan membawa KTP dan KK untuk mempermudah verifikasi data oleh petugas yang mengakses DTSEN.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan KPM

Agar berhak menerima PKH tanpa kendala, penerima wajib memastikan:

  1. NIK dan Kartu Keluarga aktif serta valid
  2. Rekening atau KKS terdaftar masih aktif
  3. Data anggota keluarga diperbarui sesuai kondisi terakhir
    Kesalahan data, perubahan status ekonomi, atau ketidaksesuaian komponen keluarga dapat menyebabkan bantuan tidak cair. Maka KPM perlu rutin mengecek status bansos agar terhindar dari kendala administrasi.

Dengan kebijakan data tunggal berbasis DTSEN, pencairan PKH diharapkan kian tepat sasaran dan transparan. Masyarakat disarankan memantau status bantuan secara berkala melalui kanal resmi dan mengikuti prosedur penyaluran dari pemerintah atau pendamping PKH setempat. Dukungan informasi dan surveilans ini menjadi kunci optimalisasi manfaat PKH di sepanjang 2026 bagi keluarga penerima manfaat secara nasional.

Berita Terkait

Back to top button