Pemerintah mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa sejumlah regulasi pelaksana sedang dalam tahap finalisasi.
Saat ini, terdapat dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi fokus utama. RPP pertama mengatur pelaksanaan KUHAP secara menyeluruh dan sedang melalui proses koordinasi antar kementerian.
RPP kedua membahas mekanisme keadilan restoratif, yang dinilai penting untuk diatur dengan cermat agar proses peradilan menjadi lebih humanis. Menkum memastikan bahwa rancangan RPP keadilan restoratif sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lanjutan.
Selain RPP, pemerintah juga tengah menyiapkan rancangan Perpres yang fokus pada sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Perpres ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana nasional guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Meskipun aturan turunan belum rampung, KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Hal ini ditegaskan oleh Pasal 369 UU KUHAP yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku efektif meskipun beberapa peraturan pelaksana masih dalam pengembangan.
Sejak penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, KUHAP baru menjadi pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia. Menteri Supratman menegaskan bahwa implementasi KUHAP harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada agar proses peradilan lebih adaptif dan responsif.
Penyusunan aturan turunan ini menjadi penting karena berfungsi sebagai dasar teknis yang mengatur secara detail tata cara pelaksanaan KUHAP. Dengan adanya RPP dan Perpres, diharapkan berbagai prosedur hukum dapat dilakukan lebih tertib dan berbasis keadilan restoratif.
Fokus pada pengembangan sistem peradilan berbasis teknologi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengadopsi solusi digital dalam penyelenggaraan hukum. Penggunaan teknologi diyakini dapat mempercepat proses peradilan dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Progres penyusunan aturan turunan KUHAP ini menandai langkah progresif dalam reformasi hukum di tanah air. Pemerintah terus berupaya memastikan seluruh regulasi berjalan seiring dengan visi pembaruan hukum yang mendukung penegakan keadilan efektif.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




