Advertisement

PNS Pemkab Purwakarta Keluhkan Terkadang Terlambat Terima Gaji Desember-Januari

Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menghadapi keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026. Hingga tanggal 6 Januari 2026, gaji mereka belum masuk ke rekening, meskipun biasanya pembayaran gaji selalu dilakukan tepat waktu pada awal bulan.

Seorang PNS Pemkab Purwakarta bernama Ivan mengungkapkan kekhawatirannya mengenai keterlambatan ini. Ia mempertanyakan apakah keterlambatan tersebut disebabkan oleh ketiadaan dana. Keluhan serupa datang dari pegawai PPPK paruh waktu yang biasanya menerima honor pada akhir bulan, namun hingga kini belum mendapatkan pembayaran gaji Desember 2025.

Penyebab Keterlambatan Gaji

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat adanya kesalahan input data pada sistem di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terdapat delapan OPD yang sistem penggajian mereka terkunci karena kesalahan pengisian data.

Pihak Pemkab Purwakarta sudah mengirim tim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Jakarta untuk mengatasi masalah ini. Proses perbaikan data dan sistem masih berlangsung di tingkat pusat, yang mengelola seluruh sistem penggajian se-Indonesia.

Proses Pencairan Gaji yang Berlapis

Nina Herlina mengingatkan bahwa proses pencairan gaji di awal dan akhir tahun biasanya memang memerlukan waktu lebih lama karena proses administrasi yang rumit. Ia menegaskan bahwa sistem penggajian yang digunakan bersifat terpusat sehingga prosesnya harus melewati beberapa tahapan dan koordinasi dengan Pusdatin.

Karena masih dalam tahap perbaikan sistem, Nina belum dapat memastikan kapan gaji PNS dan PPPK tersebut akan dicairkan. Hal ini membuat pegawai harus bersabar menunggu hingga perbaikan selesai dan data masuk ke sistem dengan benar.

Fakta Penting Mengenai Keterlambatan

  1. Keterlambatan gaji terjadi pada bulan Desember 2025 dan Januari 2026.
  2. Delapan OPD mengalami kesalahan input data sehingga sistem terkunci.
  3. Tim dari Pemkab Purwakarta telah mengirim perwakilan ke Pusdatin di Jakarta untuk memperbaiki sistem.
  4. Proses pencairan gaji mengikuti standar terpusat yang memerlukan waktu administrasi.
  5. Hingga awal Januari 2026, gaji belum masuk ke rekening pegawai.

Fenomena keterlambatan pembayaran gaji ini menjadi perhatian penting karena berpengaruh langsung terhadap kehidupan para pegawai negeri di Purwakarta. Pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem agar masalah serupa tidak terulang di masa mendatang. Namun sampai perbaikan selesai, pegawai diharapkan tetap memahami kompleksitas proses administrasi penggajian di tingkat pemerintah daerah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button