Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan, tersedia mekanisme hukum yang jelas untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dasco sangat menyayangkan beredarnya narasi yang menyesatkan di media sosial tentang KUHP ini. Menurutnya, KUHP terbaru bukanlah hal baru, karena pembahasannya sudah dilakukan selama tiga tahun dengan proses legislasi yang panjang dan demokratis.
Proses Legislasi yang Transparan
KUHP baru disusun melalui tahap partisipasi publik yang luas dan melibatkan berbagai pihak terkait. Dasco menegaskan bahwa meskipun tidak semua masyarakat merasa puas, prosedur pembentukan undang-undang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penting bagi masyarakat untuk menggunakan jalur resmi jika ingin menyampaikan keberatan terhadap undang-undang ini. Daripada menyebarkan informasi yang keliru, lebih baik menempuh proses uji materi di MK yang merupakan mekanisme konstitusional.
Menangkal Disinformasi demi Kepastian Hukum
Pemerintah dan DPR menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum di tengah perdebatan pasal-pasal tertentu dalam KUHP. Mereka mengimbau agar opini publik didasarkan pada naskah akademis resmi dan bukan berdasarkan rumor atau informasi yang belum terverifikasi.
Dasco juga mengingatkan bahwa informasi yang tidak benar dapat mengganggu pelaksanaan hukum dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dan kritis dalam menerima serta menyebarkan informasi terkait KUHP.
Jalur Pengajuan Uji Materi KUHP ke MK
Berikut langkah yang dapat ditempuh oleh masyarakat yang tidak setuju dengan isi KUHP:
- Mengkaji pasal-pasal dianggap bermasalah secara hukum atau substansi.
- Mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi melalui prosedur yang telah ditentukan.
- Mengikuti proses pemeriksaan dan putusan MK terkait pengujian undang-undang tersebut.
- Menerima keputusan MK yang bersifat final dan mengikat secara hukum.
Dengan memahami dan menggunakan mekanisme hukum yang tepat, masyarakat turut menjaga stabilitas dan ketertiban hukum di Indonesia. DPR tetap membuka ruang dialog dan kritik konstruktif yang dilakukan secara sah dan bertanggung jawab.
Upaya untuk mendiskusikan KUHP secara sehat di ruang publik dan memanfaatkan saluran resmi adalah kunci guna menghindari kekacauan informasi. DPR mengajak semua pihak fokus pada penyelesaian legal dan menghindari penyebaran hoaks yang dapat memicu kekhawatiran dan ketidakpastian.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




