Sektor pertanian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akan menerima alokasi pupuk bersubsidi sebesar 42.134,6 ton pada tahun 2026. Alokasi ini terdiri dari berbagai jenis pupuk yakni urea sebanyak 22.500 ton, NPK sebanyak 19.050 ton, ZA sebanyak 34,6 ton, dan pupuk organik sebanyak 550 ton.
Penentuan alokasi pupuk dan harga eceran tertinggi (HET) tersebut diatur melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten nomor 500.6/37 Tahun 2025. SK ini resmi diterbitkan pada 17 Desember 2025 oleh Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan.
Distribusi dan Sasaran Petani Penerima
Pupuk urea dan NPK akan didistribusikan ke seluruh 26 kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten. Sementara pupuk ZA dialokasikan khusus untuk enam kecamatan, dan pupuk organik untuk sembilan kecamatan. Distribusi ini bertujuan agar petani di berbagai wilayah dapat memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau.
Penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang menjalankan usaha tani pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan, dengan luas lahan maksimal dua hektare. Ketentuan ini memastikan bantuan tepat sasaran dan mendukung petani kecil dalam mengembangkan usahanya.
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Harga jual pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut: pupuk urea dibanderol dengan HET Rp1.800 per kilogram, pupuk NPK Rp1.840 per kilogram, pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram. Penetapan harga ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan petani dan regulasi harga yang wajar.
Sekretaris DKPP Klaten, Novia Erna Purwanti, menegaskan bahwa penentuan harga dan alokasi pupuk ini penting untuk mengoptimalkan hasil produksi pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan usaha tani di Kabupaten Klaten.
Dukungan Terhadap Pengembangan Pertanian Lokal
Alokasi pupuk bersubsidi yang cukup besar memberikan peluang bagi petani di Klaten untuk meningkatkan produktivitas hasil panen. Pupuk organik yang dialokasikan juga mendukung pertanian ramah lingkungan dan mendorong penggunaan bahan alami.
Dengan adanya kebijakan alokasi pupuk bersubsidi ini, sektor pertanian di Kabupaten Klaten diharapkan mampu bertahan dan berkembang dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan fluktuasi harga pasar. Petani diharapkan dapat mengelola sumber daya pertanian secara maksimal dengan biaya produksi yang lebih efisien.
Program subsidi pupuk ini diharapkan menjadi contoh strategis untuk mendukung ketahanan pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani kecil di Klaten. Pemantauan distribusi dan pemanfaatan pupuk akan terus dilakukan oleh DKPP Klaten agar sesuai dengan regulasi dan manfaatnya maksimal bagi petani.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




