Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mukena dan sarung di Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Para tersangka terdiri dari dua pejabat di Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat, seorang anggota DPRD, dan satu pihak swasta sebagai penyedia barang. Tiga dari mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat, sementara satu pejabat perempuan berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.
Modus Korupsi dalam Proyek Pengadaan
Kasus ini bermula dari penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan 10 paket mukena dan sarung. Setiap paket pengadaan memiliki nilai sekitar Rp200 juta yang dianggarkan melalui dua bidang di Dinsos, yakni Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak delapan paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial dua paket.
Penyusunan HPS diduga tidak sesuai dengan harga pasar sebenarnya. Hal ini mengindikasikan adanya mark-up atau penggelembungan harga yang merugikan keuangan negara. Inspektorat Lombok Barat telah melakukan audit dan menetapkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Peran Para Tersangka dan Proses Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah selesai pada tahap penyidikan. Tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pengadilan telah dilaksanakan pada 6 Januari 2026.
Tersangka DD, pejabat perempuan Dinsos, menjalani tahanan kota karena sakit akut. Sementara MZ (pejabat Dinsos lainnya), AZ (anggota DPRD Lombok Barat), dan R (penyedia barang) menjalani penahanan di lapas. Mereka akan segera menjalani persidangan atas dugaan persekongkolan jahat dalam proyek pengadaan alat ibadah tersebut.
Sumber Dana Korupsi dari Pokok Pikiran DPRD
Dugaan korupsi ini makin mengkhawatirkan karena sumber dana berasal dari pokok pikiran anggota DPRD Lombok Barat yang seharusnya diarahkan untuk program pembangunan masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa dana aspirasi sebenarnya diselewengkan oleh oknum yang terlibat dalam proses pengadaan barang.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat publik dan legislator. Kejari Mataram optimis kasus ini akan menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan akuntabel.
Penyidikan diharapkan mampu mengungkap seluruh jaringan pelaku dan mencegah praktik korupsi serupa. Pengadilan nantinya akan menentukan hukuman bagi para terdakwa sesuai dengan tingkat keterlibatan dan bukti yang ada.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




