Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Ia datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan didampingi penasihat hukum dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hellyana menyampaikan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengaku tidak berniat melakukan kesalahan dan menegaskan bahwa tidak ada niat jahat terkait penggunaan ijazah tersebut. Menurut Hellyana, pada saat pencalonan DPRD dan Bupati pada 2018, dokumen pendidikan sudah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tercatat dalam berita acara verifikasi resmi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Ia mengatakan, “Semua proses hukum yang memang harus dilalui akan saya jalani.” Hal ini sekaligus menepis kesan bahwa Hellyana menghindar dari pemeriksaan, sebab sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan penyidik yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menyatakan penyesalannya atas ketidakhadiran Hellyana pada panggilan awal dan menegaskan pentingnya pejabat publik seperti Wagub Babel menunjukkan sikap patuh hukum. Herdika bahkan menantang Hellyana untuk membuktikan kooperasi dan ketulusan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum, dari pemeriksaan hingga persidangan, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Hellyana sendiri meyakinkan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ijazah palsu itu. Ia menegaskan semua tahapan hukum akan dilalui dan berharap penyidikan bisa berjalan dengan adil dan transparan. Hingga saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri masih melakukan pemeriksaan pendalaman atas dugaan tindak pidana tersebut.
Berikut ini ringkasan timeline dan fakta penting terkait kasus yang menjerat Hellyana:
1. Desember 2025: Hellyana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun sempat tidak memenuhi panggilan.
2. 7 Januari 2026: Hellyana memenuhi panggilan dan mengikuti pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri.
3. Hellyana menyatakan kooperasi dan pasrah terhadap proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan.
4. Dugaan penggunaan ijazah palsu menjadi fokus pemeriksaan, sementara Hellyana mengklaim dokumen tersebut telah diverifikasi KPU.
5. Kuasa hukum pelapor meminta Hellyana memberikan contoh taat hukum bagi masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat Babel. Sikapnya yang akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan mendapat sorotan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum terhadap pejabat daerah.
Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Hellyana masih berlangsung. Penegak hukum terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya dalam kontestasi politik sebelumnya. Dengan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum, Hellyana berpeluang membela diri secara transparan di hadapan hukum.
