
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 tinggal menunggu waktu saja. Setyo menegaskan bahwa proses penyidikan sudah berjalan sesuai aturan dan alat bukti yang ada telah mengarah kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
Setyo membantah isu adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK dalam menangani perkara ini. Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, semua pimpinan KPK sepakat dan tidak ada keretakan yang memengaruhi proses hukum kasus tersebut.
Proses Penyidikan Berjalan Sesuai Prosedur
KPK hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penyidikan. Penyidik sudah memeriksa beberapa tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan oknum pejabat Kementerian Agama lainnya. Bahkan, rumah ketiganya telah digeledah untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan.
Selain pejabat Kemenag, KPK juga memeriksa ratusan agen travel haji dan penyelenggara ibadah haji khusus. Hal ini untuk mengungkap dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik korupsi kuota haji tambahan ini. Pemeriksaan dilakukan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran pembagian kuota haji tambahan 2024 yang tidak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam undang-undang tersebut, seharusnya kuota haji dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi perubahan sewenang-wenang menjadi 50% untuk masing-masing kategori.
Pembagian kuota tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK menilai ada permainan antara pihak kementerian dan travel haji agar pembagian kuota menjadi tidak sesuai aturan. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan adanya aliran dana dari oknum travel kepada pejabat terkait.
Kerugian Negara Capai Satu Triliun Rupiah
Dari hasil penyidikan sementara, sekitar 42% kuota haji reguler atau sebanyak 8.400 kuota dialihkan ke kuota haji khusus dengan cara yang diduga melanggar hukum. KPK memperkirakan potensi kerugian negara dari praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai ini sangat besar dan menjadi perhatian serius dalam proses pemberantasan korupsi.
Langkah Selanjutnya dan Penantian Pengumuman Tersangka
Setyo meminta masyarakat dan media untuk bersabar menunggu pengumuman tersangka. KPK ingin memastikan bahwa semua bukti sudah cukup kuat sebelum mengumumkan tersangka kepada publik. Sesuai Undang-Undang KPK, proses ini harus berjalan berdasarkan fakta yang jelas agar tidak menimbulkan kontroversi.
KPK juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperkuat bukti adanya kerugian negara. Hasil audit ini menjadi landasan penting dalam menetapkan tersangka dan memastikan kasus korupsi ini dapat diproses secara hukum dengan tepat.
Penanganan perkara kuota haji ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan ketegasan dalam memberantas korupsi yang berdampak pada sektor ibadah masyarakat. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




