Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi Meski Status Tersangka, Ini Respons Roy Suryo

Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang masih berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi menghadiri pertemuan langsung dengan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tertutup ini dikonfirmasi oleh ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad, tanpa mengungkap isi pembicaraan selama pertemuan tersebut.

Keduanya datang bersama tim pendamping, termasuk kuasa hukum Eggy Sudjana, Elida Netty, serta pimpinan Relawan Jokowi (ReJO) seperti Ketua Umum Darmizal dan Sekretaris Jenderal Rakhmad. Meski demikian, Syarif menjelaskan bahwa tidak ada informasi tambahan yang dapat dipublikasikan terkait kaitan pertemuan dengan kasus hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Status Hukum dan Pembagian Klaster Tersangka

Kepolisian membagi para tersangka dalam kasus ini menjadi dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima orang di antaranya Eggy Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Semua tersangka termasuk Roy Suryo telah dicekal ke luar negeri dan wajib melakukan lapor wajib ke polisi setiap Kamis.

Pada dasarnya, meski sudah mengajukan permohonan penyidikan khusus, status hukum para tersangka tidak berubah sejak kasus ini bergulir di Polda Metro Jaya. Mereka masih dikategorikan sebagai tersangka dalam perkara yang menyangkut dugaan dokumen palsu.

Roy Suryo dan Laporan Tujuh Pendukung Jokowi

Berbeda dengan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo justru tidak menemui Jokowi namun melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Roy menyatakan bahwa dirinya menjadi korban fitnah akibat tuduhan keterlibatan korupsi proyek Hambalang dan tuduhan ijazah palsu yang beredar.

Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/114/I/2026 dan menjerat dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 433 Ayat 2 dan Pasal 434 Ayat 1 KUHP. Roy mengungkap bahwa para terlapor berinisial A, B, D, F, L, U, dan V. Ia menilai kasusnya sebagai fitnah yang sangat jahat dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian.

Situasi Politik dan Hukum yang Dinamis

Kasus ijazah palsu ini memicu kontestasi hukum dan politik yang kompleks. Pertemuan figur publik yang hadapi status hukum dengan Presiden Jokowi menambah dinamika di tengah proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, aksi Roy Suryo yang melaporkan pendukung Jokowi menimbulkan paradoks tersendiri dalam polemik ini.

Pengawasan dan proses hukum dari Polda Metro Jaya terus berjalan dengan prosedur ketat, termasuk pencekalan internasional dan kewajiban lapor reguler. Hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan yang mengubah status para tersangka meskipun telah ada pertemuan tertutup dan laporan balik oleh salah satu tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan personal tinggi serta mengangkat isu integritas dokumen penting yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penanganannya oleh aparat hukum akan terus dinanti sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan adil.

Berita Terkait

Back to top button