Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan seputar dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menegaskan komitmen pendampingan secara profesional dan memanfaatkan semua mekanisme hukum yang ada. Mellisa menjelaskan bahwa Gus Yaqut sebagai warga negara berhak membela diri sesuai konstitusi dengan memanfaatkan ruang hukum yang tersedia.
Hak Hukum dan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Mellisa juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap prinsip praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia mengimbau agar masyarakat dan media memberikan ruang bagi KPK mengerjakan tugasnya secara independen dan profesional. Pendamping hukum berharap semua pihak menyikapi perkara ini secara bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi dan Status Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024. Penetapan dilakukan pada 8 Januari 2026 dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PENYIDIKAN KPK telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai daerah, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi. Tak hanya pejabat Kementerian Agama, sejumlah pelaku industri travel haji dan umrah juga diperiksa guna mengungkap jaringan kasus ini.
Detail Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berpusat pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang disinyalir tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi mengatur 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga adanya pemisahan kuota secara tidak wajar menjadi 50:50 yang dilegalkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Selain itu, KPK mendalami dugaan persengkongkolan pejabat Kementerian Agama dengan agen travel haji. Diduga terdapat keuntungan ilegal dari pengalihan ribuan kuota haji reguler menjadi kuota untuk haji khusus yang menimbulkan kerugian negara.
Langkah Hukum dan Harapan Pendamping Hukum
Kuasa hukum menegaskan langkah hukum selanjutnya akan ditempuh sesuai regulasi untuk melindungi hak-hak Gus Yaqut sebagai tersangka. Pendamping berharap proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil tanpa intervensi yang mengganggu independensi penyidik KPK.
Upaya hukum yang akan dilakukan mencakup:
- Pengajuan keberatan formal atas penetapan tersangka.
- Permohonan praperadilan bila diperlukan.
- Pendampingan hukum dalam setiap proses pemeriksaan.
- Memastikan hak atas perlakuan adil dan pemeriksaan yang objektif.
Mellisa mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga objektivitas dan kedewasaan sikap selama proses hukum berlangsung. Hal ini penting agar persoalan hukum tidak menjadi perpecahan sosial atau politisasi yang tidak sehat.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh pejabat negara aktif dan berimplikasi pada penyelenggaraan ibadah haji yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi. Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan media sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com




