KPK Sita Logam Mulia dan Valas dari OTT Pejabat Pajak Jakut Senilai Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang rupiah, dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Utara. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar, menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam OTT yang dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat wajib pajak dari sektor swasta. Para tersangka tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas komisi antirasuah. KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti lain yang turut disita, namun memastikan seluruh aset yang diamankan terkait dugaan praktik suap pengurangan nilai pajak.

Barang Bukti dan Nilai Sitaan

  1. Logam mulia yang disita sebagai bagian dari bukti.
  2. Uang tunai dalam bentuk rupiah.
  3. Valuta asing dalam berbagai denominasi.
  4. Total perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp6 miliar.

OTT ini menjadi fokus KPK sebagai langkah pemberantasan korupsi di sektor perpajakan, yang dinilai rawan praktik suap dan penyalahgunaan jabatan. KPK menyatakan tindakan penindakan ini menjadi peringatan keras terhadap para pegawai pajak yang terlibat korupsi.

Keterangan Resmi dari KPK

Budi Prasetyo menegaskan bahwa OTT dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari penyelidikan mendalam. Penangkapan melibatkan beberapa wilayah di Jabodetabek, dengan fokus utama di kantor pajak Jakarta Utara. KPK masih menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah rangkaian pemeriksaan berlanjut.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat pajak dan upaya keras komisi antirasuah dalam menindak pelanggaran. KPK mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang diungkap terkait aktivitas di sektor pertambangan, yang memiliki potensi besar dalam kontribusi pajak negara.

Ke depan, KPK akan melanjutkan proses klarifikasi dan ekspos hasil penyelidikan secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait OTT ini. Pemerintah dan lembaga terkait juga diminta untuk meningkatkan integritas dan pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak guna mencegah kasus serupa terjadi.

Berita Terkait

Back to top button