
Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 menarik perhatian para tenaga pengajar baik ASN maupun non-ASN. Informasi utama yang banyak dicari adalah cara pencairan dan besaran tunjangan yang berlaku pada tahun 2026 mendatang. Pemerintah diketahui telah melakukan perubahan kebijakan penting terkait teknis dan waktu pencairan sertifikasi guru tahun depan.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada para guru yang telah memenuhi syarat kompetensi profesional. Keberadaan insentif ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan, semangat kerja, hingga kualitas pendidikan di Indonesia.
Perubahan Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Salah satu perubahan utama pada Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 adalah waktu pencairan yang tidak lagi per tiga bulan. Mulai tahun 2026, insentif ini akan diberikan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening guru penerima. Pengumuman perubahan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam wawancara program Info A1.
Kebijakan pencairan bulanan ini diharapkan dapat memperbaiki stabilitas finansial guru. Pembayaran secara langsung oleh Kementerian Keuangan juga diharapkan mempermudah proses sekaligus mengurangi potensi kendala administrasi.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025, besaran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk guru non-ASN ditetapkan sebesar Rp2.000.000 per bulan. Ketetapan ini berlaku nasional untuk semua guru non-ASN bersertifikat.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN berhak menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar satu kali gaji pokok. Penyesuaian jumlah tetap mengikuti golongan dan masa kerja masing-masing guru ASN. Pemerintah juga memastikan tidak ada pengurangan nominal di tahun 2026, meski terjadi perubahan teknis pencairan.
Langkah-Langkah Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026
Agar Tunjangan Sertifikasi Guru dapat dicairkan secara tepat, terdapat alur administrasi yang wajib dipenuhi oleh para guru bersertifikat. Berikut langkah-langkah utamanya:
- Melakukan pembaruan data kepegawaian di aplikasi Dapodik, termasuk data gaji pokok dan status guru.
- Informasi kepegawaian wajib disesuaikan melalui aplikasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Kepegawaian Daerah setempat.
- Dinas Pendidikan dan Ditjen Guru-Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen melakukan verifikasi seluruh data guru bersertifikat.
- Proses validasi dilanjutkan ke Puslapdik Kemendikdasmen, data diverifikasi lewat Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).
- Setelah verifikasi, Dinas Pendidikan memberikan persetujuan data.
- Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau SKTK setiap semester sebagai syarat pengajuan pembayaran.
- Data SKTP/SKTK dikirimkan ke Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) dan diteruskan ke Kementerian Keuangan.
- Pembayaran tunjangan langsung ditransfer ke rekening guru penerima setiap bulan.
Persyaratan dan Alur Dokumen Penting
Guru yang ingin tetap menerima tunjangan di tahun 2026 harus memastikan seluruh dokumen kepegawaian dan data kinerja sudah diperbarui sesuai tahun ajaran yang berjalan. Penyusunan data dengan akurasi tinggi memegang peranan kunci dalam kelancaran pencairan tunjangan.
Tahapan proses mulai dari penginputan data hingga pencairan dana dilakukan secara daring. Semuanya harus selaras baik di Dapodik, aplikasi kepegawaian, hingga sistem pembayaran milik pemerintah pusat. Jika terjadi ketidaksesuaian atau data yang tidak lengkap, pencairan tunjangan bisa tertunda hingga tahap verifikasi dan perbaikan selesai.
Kelayakan dan Perlakuan Berkeadilan
Ketentuan tunjangan profesi guru diatur secara ketat untuk menjaga akuntabilitas. Validasi data berjenjang antara Dinas Pendidikan, Ditjen GTK, hingga Kementerian Keuangan dijalankan guna memastikan setiap penerima benar-benar memenuhi standar dan aturan.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian tunjangan tidak membedakan status sekolah negeri maupun swasta sepanjang guru telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan operasional sesuai undang-undang. Penyaluran tunjangan juga menggambarkan komitmen negara dalam mendukung kesejahteraan dan mutu pendidikan nasional.
Kebijakan baru Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 berdampak langsung pada ribuan guru di seluruh Indonesia, meliputi kemudahan administrasi dan kepastian pembayaran bulanan. Diharapkan perubahan ini memberikan semangat baru sekaligus menjaga profesionalisme guru menghadapi tantangan dunia pendidikan yang terus berkembang.





