Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero, Wahyu Wijayanto, memberikan klarifikasi penting mengenai status tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) setelah kontrak sewa selama 10 tahun berakhir. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu menegaskan tidak ada klausul dalam kontrak penyewaan yang mengatur bahwa tangki tersebut otomatis menjadi milik Pertamina saat masa sewa selesai.
Pernyataan ini disampaikan Wahyu pada sidang tanggal 13 Januari 2026 di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan sejak awal bahwa kontrak sewa tangki BBM antara Pertamina dan OTM tidak mencantumkan konsekuensi kepemilikan aset setelah kontrak habis. Hal ini dibantah jelas oleh Wahyu, meski ada perhitungan internal dari hasil studi Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia yang menyatakan secara ideal aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir masa sewa.
Penjelasan Mengenai Variabel Nilai Tanah dalam Kontrak
Jaksa penuntut umum menyoroti kemungkinan adanya penambahan variabel nilai tanah dalam kontrak yang dapat berimplikasi terhadap kepemilikan terminal BBM. Mereka menanyakan apakah hal itu berarti OTM harus menyerahkan aset kepada Pertamina setelah 10 tahun berakhir. Wahyu menjelaskan secara tegas bahwa tidak ada klausul seperti itu tertulis dalam dokumen kontrak yang disepakati kedua belah pihak.
Menurut Wahyu, variabel nilai tanah hanya dijadikan salah satu faktor perhitungan throughput dalam kontrak sewa. Namun, tidak ada aturan baku yang mengharuskan terminal BBM berpindah kepemilikan secara otomatis kepada Pertamina. Penegasan ini menegaskan bahwa kepemilikan usaha atau aset terminal tetap berada pada pihak penyewa, dalam hal ini OTM, selama kontrak aktif dan juga setelah berakhirnya masa kontrak.
Dukungan Saksi dan Pendapat Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Patra M Zen, menyatakan dari 38 saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan, tidak ada satu pun yang dapat membuktikan kliennya bersalah atau menguatkan dakwaan terhadap mereka. Ia menyoroti kesaksian Wahyu sebagai bukti bahwa tidak ada praktik perpindahan kepemilikan aset sewa kepada Pertamina setelah periode kontrak selesai.
Patra memperingatkan agar tidak ada putusan hukum yang didasarkan semata pada opini atau asumsi tanpa bukti konkret. Ia berharap majelis hakim mampu mengambil keputusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta dan alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Fakta-Fakta Kunci terkait Kontrak Penyewaan Tangki BBM OTM
- Kontrak sewa terminal BBM dilakukan selama 10 tahun.
- Tidak ada klausul dalam kontrak yang menyatakan otomatis perpindahan kepemilikan tangki ke Pertamina.
- Variabel nilai tanah hanya digunakan untuk perhitungan throughput, bukan kepemilikan aset.
- Kajian internal dari Universitas Indonesia mengindikasikan sebaliknya, namun tidak tertulis dalam kontrak.
- 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam pengelolaan aset migas nasional, khususnya terkait transparansi dan kejelasan perjanjian sewa menyewa aset utama seperti tangki BBM. Kesaksian Wahyu Wijayanto menegaskan bahwa pengakuan hak kepemilikan aset harus didasarkan pada klausul kontraktual yang jelas, bukan hanya perhitungan internal atau opini pihak tertentu.
Dengan demikian, persoalan nasib tangki BBM OTM pasca kontrak sewa selama satu dekade masih membutuhkan penanganan yang cermat dan mengedepankan aspek hukum yang tegas. Hal ini menjadi catatan penting agar hubungan bisnis antara Pertamina dan mitra usaha tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.





