KPK Geledah Dua Direktorat di DJP Kemenkeu untuk Periksa Dugaan Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kali ini, penggeledahan difokuskan pada dua direktorat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dua direktorat yang digeledah adalah Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama 11 jam. Dari penggeledahan ini, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, rekaman CCTV, laptop, dan media penyimpanan data. Uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura juga diamankan sebagai bagian barang bukti.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat. Mereka antara lain Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, serta beberapa pejabat pajak dan staf dari PT Wanatiara Persada. Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK Kuningan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9 dan 10 Januari 2026. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 793 juta, uang asing SGD 165.000, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram. Total barang bukti yang disita diperkirakan senilai Rp 6,38 miliar.

KPK mengungkap bahwa praktik suap ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 59 miliar. Kerugian muncul akibat pengurangan nilai PBB yang semula ditetapkan sekitar Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar pada tahun 2023.

Penyidik memastikan akan terus melanjutkan penyidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penggeledahan tambahan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh fakta lengkap sebelum kasus dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Penggeledahan di dua direktorat DJP juga menunjukkan komitmen KPK dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di lingkungan perpajakan. Langkah ini penting demi menjaga integritas sistem perpajakan nasional dan mencegah kerugian lebih besar bagi negara.

Kasus suap pajak yang menyeret PT Wanatiara Persada menjadi sorotan utama, terutama mengingat dampaknya terhadap pendapatan negara dan kepercayaan publik terhadap lembaga pajak. KPK berupaya memastikan agar proses hukum berjalan transparan dan semua pelaku mendapat sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengusutan lebih lanjut diharapkan membuka fakta baru terkait modus operandi suap pengurangan pajak dan jaringan yang terlibat. Hal ini juga menjadi peringatan bagi aparat pajak dan konsultan pajak agar menjalankan tugas dengan profesional dan bebas dari praktik korupsi.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button