PPPK KemenHAM 2026: Syarat, Formasi, dan Tahapan Pendaftaran yang Perlu Diketahui

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2026 mulai menjadi sorotan banyak pencari kerja di Indonesia. Informasi resmi menyebutkan bahwa pendaftaran PPPK KemenHAM telah dibuka sejak awal Januari 2026 dengan total alokasi 500 formasi yang tersebar di unit pusat hingga 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia. Hal terpenting yang harus diperhatikan pelamar adalah memahami detail persyaratan dan tahapan pendaftaran agar proses berjalan lancar dan aman dari kendala administrasi.

Persaingan pada seleksi PPPK KemenHAM tahun ini diperkirakan ketat karena perubahan kebutuhan ASN di lingkungan KemenHAM semakin dinamis. Tuntutan kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan kelengkapan administrasi yang presisi menjadi titik krusial dalam perekrutan aparatur sipil berbasis kontrak ini. Berikut penjabaran lengkap seputar formasi, syarat, dan mekanisme seleksi PPPK KemenHAM 2026.

Daftar Formasi PPPK KemenHAM 2026

KemenHAM membuka lima jenis jabatan untuk rekrutmen PPPK tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
    – Formasi: 242 posisi
    – Kualifikasi: D-IV/S-1 Administrasi Negara, Administrasi Publik, Kebijakan Publik, Manajemen Publik, Manajemen, Ilmu Pemerintahan
  2. Perencana Ahli Pertama
    – Formasi: 82 posisi
    – Kualifikasi: D-IV/S-1 Ekonomi, Ekonomi Pembangunan, Manajemen, Administrasi, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Hukum, Politik, Statistika, Data Sains, Sistem Informasi, Manajemen Informasi, Manajemen Aset
  3. Apoteker Ahli Pertama
    – Formasi: 2 posisi
    – Kualifikasi: S-1 Farmasi dan sertifikat profesi Apoteker
  4. Penata Layanan Operasional
    – Formasi: 108 posisi
    – Kualifikasi: S-1 semua jurusan
  5. Pengelola Layanan Operasional
    – Formasi: 66 posisi
    – Kualifikasi: D-III semua jurusan

Seluruh jabatan akan ditempatkan pada unit pusat maupun 38 kantor wilayah menurut kebutuhan instansi.

Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026

Sesuai regulasi ASN terbaru, ada dua klasifikasi syarat yang wajib dipenuhi pelamar, yakni syarat umum dan khusus.

Syarat Umum PPPK KemenHAM 2026:

  1. Warga Negara Indonesia yang beriman, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  2. Usia 20–40 tahun saat pendaftaran online melalui https://sscasn.bkn.go.id
  3. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait jabatan yang dilamar.
  4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasar keputusan berkekuatan hukum tetap (2 tahun lebih).
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri/swastra/BUMN/BUMD.
  6. Bukan CPNS/PNS/PPPK aktif, Anggota TNI, atau Polri.
  7. Tidak terlibat dalam politik praktis, bukan anggota parpol aktif.
  8. Tidak pernah melanggar proses seleksi ASN sebelumnya.
  9. Tidak sedang dalam masa sanksi pengunduran diri setelah lulus seleksi ASN sebelumnya.
  10. Tidak pernah mendaftar di seleksi instansi PPPK lain pada periode kebutuhan pegawai berjalan.
  11. Tidak tergabung dalam organisasi terlarang atau dicabut izin hukum organisasinya.
  12. Minimal IPK 2,75 dan ijazah terakui atau konversi nilai bagi lulusan luar negeri.
  13. Sehat jasmani dan mental yang dibuktikan surat dokter pemerintah saat dinyatakan lulus seleksi.
  14. Surat bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif dari instansi pemerintah berwenang.

Syarat Khusus PPPK KemenHAM 2026:

Jabatan Syarat Pengalaman Minimal
Analis SDM Aparatur 2 tahun di bidang SDM/kepegawaian/personalia
Perencana Ahli Pertama 2 tahun di penyusunan/evaluasi rencana/kebijakan
Apoteker Ahli Pertama 2 tahun layanan kefarmasian/industri farmasi + STRA
Penata Layanan Operasional 2 tahun pelayanan/penanganan aduan/pekerjaan sosial

Tahapan dan Cara Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026

Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara daring dengan sistem satu pintu di portal BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id. Berikut alurnya:

  1. Calon pelamar wajib membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id menggunakan data asli dari KTP/Kartu Keluarga/Suket E-KTP yang diterbitkan oleh Dukcapil.
  2. Pelamar mengisi formulir pendaftaran online di portal tersebut sesuai dengan instruksi petunjuk teknis.
  3. Dokumen yang harus diunggah meliputi surat lamaran, surat pernyataan, bukti pengalaman kerja, KTP, pas foto, asli ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat khusus (contoh: STRA untuk Apoteker).
  4. Pelamar kemudian mencetak Kartu Pendaftaran sebagai tanda telah menyelesaikan proses registrasi.

Pendaftar juga disarankan secara berkala memantau informasi terbaru di situs resmi KemenHAM dan BKN selama tahapan seleksi berlangsung. Kebijakan atau regulasi tambahan dapat dirilis sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan instansi. Mendokumentasikan seluruh persyaratan administratif sedari dini akan memperbesar peluang kelulusan pada tahap verifikasi. Jalankan proses seleksi dengan jujur dan siapkan semua dokumen penting seoptimal mungkin untuk mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026.

Exit mobile version