Patung Macan Putih Balongjeruk Viral Resmi Miliki Sertifikat Hak Cipta, Ini Faktanya!

Viralitas patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, kini mendapatkan pengakuan resmi lewat sertifikat hak cipta. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan surat pencatatan hak cipta tersebut kepada pemerintah desa untuk melindungi karya seni ini dari klaim ilegal dan komersialisasi tanpa izin.

Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI). Menurut Haris, pencatatan hak cipta menjadi langkah strategis karena eksposur publik patung yang sangat tinggi, sehingga perlindungan hukum menjadi krusial agar karya seni ini diakui secara resmi.

Seni patung Macan Putih memiliki nilai budaya lokal yang sejajar dengan karya seni besar lainnya di Indonesia. Haris juga menambahkan bahwa perlindungan KI membantu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. Dengan payung hukum yang kuat, seni dan budaya daerah bisa bertransformasi menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat setempat.

Kemenkumham Jawa Timur mendorong agar tiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lain, mendapat perlindungan hukum. Haris menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya soal perlindungan, namun merupakan upaya pengembangan ekonomi kreatif yang dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Kepala Desa Balongjeruk, Imam Syafii, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sertifikat hak cipta bukan sekadar dokumen administratif tapi juga menjadi motivasi bagi warga desa agar lebih semangat berinovasi. Ia berharap perlindungan KI akan meningkatkan aktivitas kreatif yang berimbas positif pada perekonomian desa.

Patung Macan Putih diciptakan oleh seniman lokal bernama Suwari yang sudah berkiprah dalam seni rupa sejak tahun 1980-an. Proses pembuatan patung ini memakan waktu 19 hari dengan modal awal sekitar Rp3,5 juta. Walau sempat menuai beragam kritik di media sosial, viralitas patung tersebut membawa dampak positif bagi desa.

Area sekitar patung kini berubah menjadi pusat keramaian yang membangkitkan perekonomian lokal. Banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pedagang kaki lima (PKL), dan penjual suvenir bertema Macan Putih muncul. Fenomena ini berhasil meningkatkan kesejahteraan warga melalui sektor wisata swafoto yang sedang tren.

Menariknya, patung Macan Putih mendapatkan tawaran beli sebesar Rp180 juta dari pihak luar. Namun, tawaran itu ditolak demi menjaga identitas dan ikon khas Desa Balongjeruk. Penolakan ini menunjukkan komitmen warga dalam mempertahankan nilai budaya sekaligus menjaga karya agar tetap menjadi kebanggaan didaerahnya.

Sertifikat hak cipta ini menandai bahwa karya seni lokal seperti patung Macan Putih tidak hanya mampu mendulang perhatian publik, tetapi juga diakui secara hukum. Upaya ini sekaligus mendorong pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan dengan menjaga warisan budaya daerah tetap lestari dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci penting bagi para pencipta karya seni untuk memperoleh hak eksklusif atas produk kreatif mereka. Dengan semakin banyaknya karya seni lokal yang terdaftar secara resmi, ekonomi kreatif daerah diharapkan semakin berkembang dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version