Polda Metro Jaya telah resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kedua tokoh tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan bagi Eggi dan Damai. Langkah restorative justice ini bermula dari pertemuan damai antara Presiden Jokowi dengan Kedua tersangka di Solo, yang kemudian menjadi pijakan penghentian proses hukum terhadap mereka.
Namun, penghentian kasus ini tidak berlaku untuk seluruh tersangka. Proses hukum tetap dilanjutkan terhadap enam tersangka lain yang juga terjerat dalam perkara serupa. Hal ini ditegaskan oleh Rivai yang menyatakan bahwa kasus bagi tersangka lain masih berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama termasuk Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa yang dikenai pasal serupa dan beberapa ketentuan tambahan dalam UU ITE.
Pada Desember 2025, Polda Metro Jaya juga sempat menggelar perkara khusus yang menghadirkan kubu Jokowi dan para tersangka. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memverifikasi keaslian ijazah Presiden Jokowi dan menyimpulkan bahwa dokumen tersebut asli, sehingga mendukung kelanjutan proses hukum bagi sejumlah pihak.
Dengan diterbitkannya SP3 ini, Presiden Jokowi tidak lagi melanjutkan langkah hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menandai sebuah upaya penyelesaian yang mengedepankan perdamaian melalui restorative justice. Sementara itu, aparat penegak hukum tetap fokus pada penanganan tersangka lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




