Fakta Penangkapan Bupati Pati dan Duit Rp2,6 Miliar dari Kasus Pemerasan Terungkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar dari Bupati Pati, Sudewo, serta tiga tersangka lainnya dalam kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Uang miliaran rupiah itu ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026.

Keempat tersangka yang terkait dengan kasus ini adalah Sudewo sebagai Bupati Pati, serta tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono dari Desa Karangrowo, Sumarjiono dari Desa Arumanis, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Uang tersebut diamankan dari penguasaan para tersangka sebagai barang bukti utama dalam penyidikan KPK.

Modus Pemerasan dan Pengumpulan Dana

KPK menduga uang Rp2,6 miliar tersebut merupakan hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Dana dikumpulkan secara bertahap melalui para kepala desa, lalu mengalir ke Sudewo sebagai pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam pemerasan tersebut.

Sumarjiono disebut telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Para kepala desa ini meminta setoran kepada calon perangkat desa untuk dapat menduduki posisi jabatan. Besaran tarif yang dipatok oleh para tersangka bervariasi antara Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang ingin mendaftar.

Penetapan Tarif yang Menguntungkan Para Tersangka

Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tarif tersebut telah mengalami mark-up oleh Kepala Desa Abdul Suyono dan Sumarjiono. Awalnya, tarif yang dikenakan berkisar antara Rp125 juta sampai Rp150 juta per calon perangkat desa. Namun, atas arahan Sudewo, tarif tersebut dinaikkan hingga mencapai Rp225 juta, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pegawai desa.

Proses OTT dan Penetapan Tersangka

OTT ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK pada tahun 2026. Selain Sudewo, tiga kepala desa yang berperan sebagai perantara pengumpulan dana dimintai keterangan intensif selama 1×24 jam. Setelah itu, KPK resmi menetapkan keempatnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

KPK juga mengungkap bahwa Sudewo tersangkut perkara lain, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini menunjukkan kasus korupsi yang melibatkan Sudewo tidak hanya terbatas pada perkara pemerasan jabatan perangkat desa.

Fakta Penting Kasus Pemerasan Jual Beli Jabatan

  1. Uang tunai sebesar Rp2,6 miliar menjadi barang bukti utama dalam OTT.
  2. Modus pemerasan dilakukan melalui mark-up tarif jabatan perangkat desa.
  3. Tarif ditetapkan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
  4. Dana dikumpulkan dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
  5. KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo.
  6. Sudewo juga menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api.

Kejadian ini membuka fakta gelap mengenai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa Kabupaten Pati. Penetapan tarif dan pengumpulan dana secara sistematis menyulitkan calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan secara sah. KPK akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kasus ini tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Back to top button