Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya penguatan hukum administrasi di era digital. Menurutnya, kemajuan teknologi informasi saat ini tidak dapat dihindari dan harus diantisipasi secara menyeluruh dalam berbagai bidang, terutama dalam penegakan hukum dan administrasi negara.
Edward menyampaikan bahwa pemerintah sudah lama memperkenalkan e-government sebagai salah satu upaya untuk memodernisasi pelayanan publik. Berbagai proses mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga pelayanan kepada masyarakat kini sudah berbasis teknologi digital, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan.
Seminar internasional bertajuk “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” yang diselenggarakan di Universitas Jayabaya, Jakarta, pada 21 Januari 2026, menjadi wadah diskusi penting. Seminar ini menghadirkan narasumber dari lima negara yaitu Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India untuk membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan digital secara global.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, menyatakan harapan agar forum tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ilmu hukum. Ia berharap para peserta dari berbagai latar belakang dapat menghasilkan gagasan baru yang relevan untuk mengatasi tantangan hukum di era digital yang semakin kompleks.
Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, menegaskan komitmen perguruan tinggi tersebut dalam mendukung kemajuan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Universitas Jayabaya menargetkan kegiatan akademik internasional seperti seminar ini menjadi budaya akademik rutin agar lulusan memiliki daya saing global dan kompetensi yang mumpuni di era digital.
Seminar internasional ini juga menjadi momentum terjalinnya kerja sama strategis antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini diharapkan memperkuat sistem hukum nasional dan mendukung prinsip good governance dalam pemerintahan berbasis teknologi.
Penguatan hukum administrasi digital sangat penting untuk memastikan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan dapat melahirkan kebijakan dan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Penerapan e-government harus disertai dengan sistem pengawasan hukum yang efektif agar penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir. Ketahanan hukum administrasi di era digital akan menentukan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang modern dan inklusif.
Peran perguruan tinggi, khususnya mahasiswa doktoral hukum, diharapkan semakin strategis sebagai mitra pemerintah dalam riset dan pengembangan kebijakan hukum. Sinergi ini akan memperkuat transformasi birokrasi dan menyediakan solusi inovatif untuk masalah hukum yang muncul akibat digitalisasi layanan publik.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




