Pemerintah memastikan tunjangan profesi guru (TPG) tetap menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di tahun 2026. Tunjangan ini diberikan khusus bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dengan mekanisme penentuan berdasarkan golongan, masa bekerja, dan status kepegawaian.
Besaran tunjangan untuk guru ASN disesuaikan dengan gaji pokok sesuai golongan masing-masing. Berikut adalah rincian lengkap besaran TPG yang akan diterima guru PNS pada tahun 2026 berdasarkan golongan mereka.
Daftar Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026
-
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
-
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
-
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain guru PNS, pemerintah juga melakukan penyesuaian tunjangan bagi guru honorer yang telah bersertifikat. Tunjangan guru honorer naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka, khususnya saat momen-momen kebutuhan meningkat seperti Hari Raya.
Syarat Penerimaan Tunjangan Profesi Guru 2026
Agar tunjangan ini bisa cair dengan lancar, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru:
-
Penyelarasan Data Dapodik dan Info GTK
Guru harus memastikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK valid dan sesuai. Perbaikan data harus segera dilakukan jika ditemukan kesalahan atau tanda merah pada sistem. -
Memiliki NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) wajib aktif untuk terdaftar sebagai penerima tunjangan. -
Memenuhi Jam Mengajar
Guru harus mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu dan maksimal 40 jam sesuai sertifikat pendidik. -
Legalitas SK Mengajar
SK Mengajar harus diterbitkan sebagai bukti tugas mengajar yang resmi dan harus sesuai dengan data pada Dapodik. -
Sertifikat Pendidik (Serdik)
Serdik wajib dimiliki sebagai tanda guru telah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). -
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah memiliki Serdik, guru memperoleh NRG sebagai bukti pengakuan resmi negara terhadap sertifikasi. -
Penilaian Kinerja Guru (PKG) Baik
Guru harus mendapatkan nilai minimal "baik" dalam PKG, dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat. - Status Kepegawaian Sah
Status kepegawaian harus valid dan sesuai peraturan agar pencairan tunjangan berlangsung mulus.
Memenuhi persyaratan tersebut menjadi kunci utama agar tunjangan profesi guru dapat diterima sesuai harapan. Pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem administrasi untuk mempermudah pendataan dan penyaluran dana. Dengan begitu, tunjangan ini bukan hanya sekadar penghargaan, tetapi benar-benar berperan dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Peningkatan dan konsistensi pembayaran TPG sangat penting mengingat peran strategis guru dalam membentuk kualitas sumber daya manusia. Evaluasi berkala dan perbaikan kebijakan diharapkan berjalan berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan guru dan mendukung kemajuan pendidikan nasional.
