Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Ditunda Karena Polda Bali Tidak Hadir

Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat, 23 Januari 2026. Ketidakhadiran pihak termohon ini menyebabkan sidang praperadilan terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang dua minggu kemudian.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan kekecewaannya atas absennya Polda Bali dalam sidang praperadilan bernomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tersebut. Menurutnya, permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak tanggal 5 Januari 2026, sehingga Polda Bali memiliki waktu lebih dari dua pekan untuk mempersiapkan kehadirannya di persidangan.

Pasek menegaskan, dalam rentang waktu sekitar 10 hari itu, Polda Bali seharusnya sudah bisa melakukan koordinasi internal dan memastikan kehadiran di sidang. Namun, faktanya pihak kepolisian tidak hadir, sehingga persidangan harus ditunda selama dua minggu.

Kontroversi di Balik Ketidakhadiran

Kuasa hukum juga menyoroti sikap ketidakseriusan penegak hukum yang seolah hanya agresif dalam menangani perkara tertentu namun absen dalam forum praperadilan. Pasek mencontohkan penggunaan alat bukti yang sama dalam perkara lain dengan penerapan pasal berbeda yang terkesan tidak konsisten.

Lebih jauh lagi, ia menyinggung cepatnya penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Polda Bali hanya dalam waktu dua hari sejak laporan diterima, yang menurutnya mencerminkan proses yang kurang matang dan tergesa-gesa.

Dalam kasus ini, Polda Bali telah menetapkan I Made Daging sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kearsipan negara. Penetapan tersebut tercatat dalam Surat Ketetapan Nomor S Tap/60/XII/RES.124/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali yang dikeluarkan pada 10 Desember 2025.

Pertanyaan atas Dasar Hukum dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penetapan I Made Daging sebagai tersangka. Pasek menilai langkah kepolisian kurang relevan dan berpotensi cacat formil. Ia menyoroti pasal-pasal yang digunakan, seperti Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, yang menurutnya sudah kedaluwarsa dan tidak tepat sasaran dalam konteks perkara ini.

Penilaian tersebut mencerminkan kritik terhadap proses hukum yang dijalankan, khususnya terkait ketepatan dan ketelitian penggunaan aturan hukum dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Penundaan dan Jadwal Ulang Sidang

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan untuk menunda sidang praperadilan dan menjadwalkan ulang pada Jumat, 30 Januari 2026. Penundaan ini disebabkan langsung oleh ketidakhadiran termohon dalam proses persidangan.

Polda Bali melalui Kabid Humas, Aria Sandy, memberikan keterangan resmi terkait absennya Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Menurutnya, ketidakhadiran disebabkan karena persyaratan administrasi formal yang belum lengkap dan dinamika pelaksanaan tugas anggota Bidkum yang cukup padat.

Aria Sandy memastikan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya, pihak Polda Bali akan siap hadir dan memenuhi panggilan pengadilan. "Insya Allah minggu depan kita siap hadir," ujarnya.

Faktor Administrasi dan Kesiapan Polda Bali

Keterangan dari Humas Polda Bali menyoroti aspek administratif yang menjadi penyebab ketidakhadiran, sebuah hal yang penting dalam memastikan kelancaran proses peradilan. Kesiapan dokumen persyaratan formal menjadi prasyarat agar termohon dapat menjalani sidang dengan baik.

Pengelolaan waktu dan kelengkapan administrasi menjadi aspek krusial dalam sidang praperadilan, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat publik seperti Kepala BPN Bali. Ketidakhadiran pihak kepolisian menjadi kendala yang berdampak pada kelangsungan proses hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tinggi di Bali. Proses hukum yang berjalan akan terus diawasi agar tetap sesuai prosedur dan menghadirkan keadilan secara transparan.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com
Exit mobile version