
Isu mengenai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ramai diperbincangkan. Banyak tenaga non-ASN dan relawan yang berharap status ASN lewat jalur PPPK.
Namun, tidak semua pegawai SPPG otomatis memperoleh status PPPK. Pernyataan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait tata cara dan ketentuan pengangkatan tersebut agar masyarakat tidak salah paham.
Jabatan SPPG yang Berpeluang Diangkat Jadi PPPK
BGN menegaskan hanya jabatan inti yang bisa diusulkan menjadi PPPK. Posisi tersebut meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ketiga jabatan ini dinilai memiliki peran penting secara teknis dan administrasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di luar ketiga posisi itu, tenaga relawan dan petugas lapangan lainnya tidak termasuk dalam skema PPPK. Mereka seperti relawan dapur, petugas distribusi, tenaga kebersihan, pengemudi, dan petugas pengemasan tetap dianggap berkontribusi meskipun tidak menjadi ASN.
Dasar Hukum dan Mekanisme Seleksi
Menurut Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK bukan otomatis. Prosesnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme seleksi resmi.
Pengangkatan pegawai inti SPPG guna menjadi PPPK baru berlaku efektif mulai 1 Februari 2026. Calon PPPK diwajibkan mengikuti tahapan seleksi nasional yang meliputi pendaftaran resmi, melengkapi dokumen, ujian Computer Assisted Test (CAT), verifikasi data, hingga pengumuman hasil.
Jika peserta tidak lolos seleksi, maka tidak dapat diangkat sebagai ASN PPPK. Dengan proses yang cukup kompetitif, persiapan administrasi dan kemampuan akademik menjadi kunci keberhasilan calon peserta.
Ketentuan Gaji PPPK bagi Pegawai SPPG
Hingga kini, belum ada aturan khusus terkait besaran gaji PPPK untuk pegawai SPPG secara terpisah. Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja setiap PPPK.
Berikut gambaran kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan sesuai ketentuan instansi terkait.
Dampak Kebijakan PPPK bagi Pegawai dan Relawan SPPG
Pengangkatan PPPK membuka peluang bagi pegawai inti SPPG memperoleh status ASN dengan stabilitas yang lebih baik. Namun kebijakan ini belum mencakup tenaga relawan. Mereka tetap berperan penting meskipun tidak mendapat pengangkatan PPPK.
BGN menegaskan sistem relawan tetap dipertahankan secara inklusif demi kelancaran program MBG. Oleh sebab itu, tidak semua tenaga SPPG otomatis diangkat PPPK melainkan hanya yang memenuhi jabatan inti dan lolos seleksi resmi.
Informasi ini penting diketahui agar harapan masyarakat sesuai kenyataan regulasi yang berlaku. Proses pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG menunjukkan bahwa status ASN dapat dicapai dengan tahapan yang jelas dan adil mengikuti aturan pemerintah.





