Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa struktur Polri saat ini sesuai dengan amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Ia menjelaskan bahwa Polri tidak berbentuk kementerian dan Kapolri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Pengawasan dan Fungsi Kompolnas
Dalam raker tersebut, Komisi III menyoroti penguatan fungsi pengawasan Polri. Komisi III meminta optimalisasi peran Kompolnas sebagai penasehat Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri. Selain itu, pengawasan internal juga harus diperkuat melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Salah satu keputusan penting adalah persetujuan penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri. Implementasi penugasan itu berlandaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini dianggap sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, sehingga didorong untuk dimasukan ke dalam revisi Undang-Undang Polri.
Kolaborasi dalam Penyusunan RUU Polri
Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Polri harus dilakukan secara kolaboratif antara DPR dan Pemerintah. Penyusunan rancangan tersebut wajib mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku guna menghasilkan regulasi yang jelas dan kuat.
Dorongan Reformasi Kultural Polri
DPR memberi perhatian khusus pada reformasi Polri yang berfokus pada aspek kultural. Mereka mendesak perbaikan kurikulum pendidikan Polri dengan menanamkan nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip demokrasi. Langkah ini dianggap penting agar Polri lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat dan menjunjung tinggi etika profesional.
Pemanfaatan Teknologi Mutakhir
Komisi III juga mendorong Polri agar memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas. Contoh yang disebutkan adalah penggunaan kamera tubuh (body cam) dan kamera mobil untuk meningkatkan transparansi. Selain itu, teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan dan analisis data sehingga kinerja Polri lebih akurat dan akuntabel.
Mekanisme Pengelolaan Anggaran Berbasis Akar Rumput
Dalam hal pengelolaan keuangan, Komisi III mengapresiasi mekanisme penyusunan anggaran Polri yang berbasis bottom up. Sistem ini melibatkan usulan dari masing-masing satuan kerja (satker), sehingga anggaran menjadi lebih transparan dan sesuai kebutuhan di lapangan. Mekanisme ini juga dianggap sudah selaras dengan semangat reformasi dan ketentuan Kementerian Keuangan.
Berbagai poin tersebut mencerminkan komitmen DPR dan Polri untuk memperkuat institusi kepolisian secara struktural, regulatif, dan kultural. Penekanan pada kedudukan Polri yang langsung berada di bawah Presiden merupakan upaya menjaga independensi dan efektivitas tugas kepolisian. Di sisi lain, dorongan reformasi kultural dan pemanfaatan teknologi modern sejalan dengan kebutuhan dinamika keamanan dan pelayanan publik di era digital.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




