Yusril Jelaskan Sikap Komisi Reformasi terhadap Posisi dan Peran Polri di Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan sikap Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian soal kedudukan Polri. Mayoritas anggota komisi menginginkan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tidak berada di bawah kementerian manapun.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yusril menegaskan bahwa kesimpulan akhir dan rekomendasi komisi akan disampaikan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk tanggung jawab kepada kepala negara.

Menurut Yusril, sejak pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui UU No. 2 Tahun 2002, Polri memang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Posisi ini serupa dengan TNI yang juga langsung berada di bawah Presiden selaku panglima tertinggi.

Yusril menjelaskan panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Meski demikian, karena TNI terdiri atas tiga matra—Angkatan Darat, Laut, dan Udara—urusan pengadaan alat utama sistem persenjataan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan.

Ia menegaskan bahwa panglima TNI tidak bisa dianggap berada di bawah Menteri Pertahanan. Hal ini sekaligus menguatkan posisi Polri yang seharusnya tetap langsung dipimpin oleh Presiden tanpa melalui kementerian lain.

Dukungan terhadap posisi Polri langsung di bawah Presiden juga tercermin dari keputusan DPR. Dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan tahun 2025–2026, DPR menyetujui delapan poin percepatan reformasi Polri yang menegaskan hal tersebut.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa ini menghasilkan kesepakatan bulat seluruh anggota yang hadir. Keputusan tersebut menjadikan posisi Polri yang langsung di bawah Presiden sebagai keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan agar hasil kesepakatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menandai komitmen bersama dalam mempercepat reformasi institusi Polri.

Selain itu, Komisi III juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas diharapkan dapat membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Secara garis besar, Komisi Reformasi Polri dan DPR sepakat agar reformasi dilakukan tanpa mengubah kedudukan Polri ke dalam struktur kementerian. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga independensi dan kemampuan Polri menjalankan tugas negara secara optimal.

Pernyataan Yusril dan keputusan DPR menegaskan arah kebijakan reformasi Polri yang akan disampaikan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, proses reformasi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan tuntutan demokrasi modern.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button