Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) meraih keuntungan hingga US$ 524 juta dari penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) selama satu dekade. Pernyataan ini disampaikan Patra setelah persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Februari 2026.
Patra menegaskan bahwa tudingan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang dialamatkan ke kliennya akibat penyewaan terminal OTM adalah tidak berdasar. Berbagai ahli keuangan negara, ekonomi forensik, dan akuntansi forensik yang bersaksi dalam persidangan menunjukkan bahwa Pertamina justru mendapat keuntungan signifikan dari kontrak sewa tersebut.
Asal Usul Perhitungan Keuntungan Pertamina
Nilai keuntungan sebesar US$ 524 juta itu berasal dari akumulasi volume bahan bakar minyak yang melewati terminal OTM sejak 2014 hingga April 2025, yang mencapai 309 juta barel. Tanpa menggunakan terminal ini, Pertamina harus mengimpor BBM dari Singapura yang harganya lebih mahal sekitar US$ 2 hingga US$ 3 per barel dibandingkan harga impor dari Timur Tengah.
Selisih harga ini dihitung sebagai penghematan biaya impor BBM untuk Pertamina. Ditambah lagi, efisiensi biaya angkut BBM melalui terminal OTM memberikan tambahan manfaat finansial. Setelah memperhitungkan biaya sewa terminal, Pertamina tetap mengantongi penghematan bersih sekitar US$ 211 juta selama 10 tahun.
Efisiensi Operasional dan Keuntungan Lainnya
Selain perhitungan di atas, patra menjelaskan bahwa berdasarkan data kajian Surveyor Indonesia serta kesaksian saksi lainnya dalam sidang, efisiensi operasional yang dinikmati Pertamina pada periode 2021–2025 diperkirakan mencapai Rp 8,7 triliun. Angka ini memperkuat argumen bahwa penyewaan terminal BBM OTM memberikan nilai tambah dan keuntungan nyata bagi Pertamina.
Kuasa hukum ini mempertanyakan bagaimana jaksa dapat menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara yang sangat besar, sementara data dan analisis independen menunjukkan sebaliknya. Patra menyatakan bahwa dengan metodologi yang tepat dan data yang valid, kesimpulannya adalah penyewaan terminal OTM memberikan keuntungan bagi negara.
- Kuasa hukum menegaskan sewa terminal BBM OTM menguntungkan Pertamina hingga US$ 524 juta dalam 10 tahun.
- Volume BBM yang melewati terminal mencapai 309 juta barel selama periode evaluasi.
- Harga impor yang lebih murah dari Timur Tengah dibandingkan Singapura menjadi sumber penghematan.
- Efisiensi biaya angkut menambah keuntungan dari penggunaan terminal OTM.
- Kajian Surveyor Indonesia menunjukkan efisiensi operasional Rp 8,7 triliun antara 2021-2025.
- Argumen kerugian negara Rp 2,9 triliun tidak sesuai dengan hasil analisis akademis dan forensik.
Pernyataan Patra M Zen menegaskan pentingnya analisis berbasis data dan fakta dalam mengawal tata kelola industri minyak dan gas. Kasus ini juga membuka ruang bagi evaluasi lebih dalam terkait manajemen aset strategis negara, khususnya dalam memastikan kebijakan pengelolaan sumber daya migas dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional dan negara.
