MUI di Istiqlal Tegaskan Merusak Lingkungan Merupakan Dosa Besar dalam Pandangan Al-Qur’an

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa perusakan lingkungan merupakan kejahatan besar menurut ajaran Al-Qur’an. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara Munajat Bangsa yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Sabtu, 7 Februari 2026.

MUI menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Namun, MUI juga menegaskan bahwa pencabutan izin saja tidak cukup dan harus diikuti oleh sanksi hukum yang lebih tegas.

Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI, Nusron Wahid, menekankan bahwa perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran biasa tetapi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan agar memberikan efek jera pada pelaku dan menjaga ekosistem serta keselamatan masyarakat.

Nusron menilai kehadiran negara melalui pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, menjadi bentuk nyata dalam menjaga kelestarian alam dan menanggulangi bencana. Ia mengatakan, “Langkah konkret Bapak Presiden adalah dengan mencabut izin 28 pengusaha yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, yang menyebabkan terjadinya banjir.”

Selain menuntut tindakan hukum lebih keras, MUI mengingatkan agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Perusakan lingkungan, menurut pandangan MUI, memiliki konsekuensi berat baik dalam perspektif hukum negara maupun agamis yang wajib menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan data terbaru, pencabutan izin ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko bencana alam seperti banjir yang sering muncul akibat kerusakan hutan dan ekosistem. Aktivitas penebangan liar dan eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan telah menjadi salah satu faktor utama kerusakan lingkungan yang berdampak luas.

Berikut langkah yang direkomendasikan MUI dan pemerintahan untuk memperkuat perlindungan lingkungan:

1. Memberlakukan sanksi pidana yang tegas terhadap perusahaan yang terbukti merusak alam.
2. Memperketat pengawasan dan regulasi terkait izin operasional perusahaan.
3. Melibatkan masyarakat dan lembaga keagamaan untuk meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan.
4. Melakukan pemulihan area yang terdampak kerusakan ekosistem secara serius.

Keterlibatan ulama dan tokoh agama dalam mengingatkan umat akan tanggung jawab menjaga alam sesuai ajaran Islam memberi nilai moral yang kuat. Al-Qur’an bahkan secara tegas menganggap merusak bumi sebagai dosa besar yang berdampak buruk pada kehidupan manusia.

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh terus melakukan langkah pemantauan dan pengambilan sampel kayu gelondongan yang terbawa arus sungai. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan konservasi sumber daya alam di daerah rawan bencana seperti Aceh.

Upaya sinergis antara pemerintah, MUI, dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi praktik perusakan lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem. Keseriusan dalam penegakan hukum dan kesadaran bersama akan memperkuat fondasi pelestarian alam untuk generasi mendatang.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button