Menjelang bulan puasa 2026, banyak pegawai PPPK mulai menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Pemerintah memberikan sinyal kuat bahwa THR PPPK akan cair lebih awal untuk membantu persiapan kebutuhan menjelang Lebaran.
Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa pembayaran THR tahun ini diupayakan sudah dapat disalurkan di awal bulan Ramadan. Hal ini bertujuan agar para pegawai dapat mengatur keuangan lebih dini sebelum Hari Raya tiba.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Dengan demikian, pencairan THR PPPK paling lambat akan dilakukan pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2026, tergantung tanggal pasti Hari Raya. Namun, Menteri Keuangan berharap penyaluran bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal tersebut.
Besaran dan Komponen THR PPPK 2026
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Skema ini berlaku bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, serta hakim.
Bagi ASN daerah, besaran THR disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sedangkan pensiunan memperoleh THR setara nilai pensiun bulanan.
Estimasi Besaran THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut adalah estimasi maksimal THR untuk PNS dengan masa kerja kurang dari atau sama dengan 10 tahun:
- SD/SMP/sederajat: Rp4.285.200
- SMA/D-1/sederajat: Rp4.907.700
- D-2/D-3/sederajat: Rp5.488.500
- S-1/D-4/sederajat: Rp6.591.000
- S-2/S-3/sederajat: Rp7.764.100
Pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 tahun berpotensi menerima nominal lebih besar sesuai golongan dan pangkat.
Rincian THR Pejabat dan Eselon
THR untuk pejabat dan eselon terbagi sebagai berikut:
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
- Pejabat Eselon dan Setara:
- Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Madya): Rp24.886.200
- Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp19.514.800
- Eselon III (Administrator): Rp13.842.300
- Eselon IV (Pengawas): Rp10.612.900
Rincian THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Rincian lengkap THR berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
| Pendidikan | <10 Tahun | 10-20 Tahun | ≥20 Tahun |
|---|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | Rp4.285.200 | Rp4.639.000 | Rp5.052.600 |
| SMA/D-1/sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.347.400 | Rp5.861.500 |
| D-2/D-3/sederajat | Rp5.488.500 | Rp5.966.100 | Rp6.524.200 |
| S-1/D-4/sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.160.500 | Rp7.825.800 |
| S-2/S-3/sederajat | Rp7.764.100 | Rp8.357.500 | Rp9.050.500 |
Jenis tunjangan yang termasuk dalam perhitungan THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai peraturan yang berlaku.
Dana THR dan Target Pencairan Pemerintah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pencairan ini akan diupayakan secepatnya, idealnya di awal Ramadan.
Pencairan THR lebih awal diharapkan dapat meringankan beban pegawai dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatur keuangan negara secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat aparatur negara.
Dengan perhatian serius dari pemerintah dan estimasi payout yang jelas, pegawai PPPK dan aparatur negara lainnya dapat merencanakan keuangan lebih matang menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 2026. Pemerintah optimistis proses pencairan akan berjalan lancar sesuai target yang diharapkan.





