Pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2026 menjadi solusi penting bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi menurun. Program PBI menghadirkan kemudahan finansial karena iuran dibayarkan oleh negara, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang kesulitan membayar iuran mandiri. Proses migrasi status tersebut tidak otomatis dan harus melalui tahapan verifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memahami perbedaan antara peserta BPJS Mandiri dan PBI sangat diperlukan sebelum memulai pengajuan. Peserta Mandiri merupakan pekerja bukan penerima upah yang wajib membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Sebaliknya, peserta PBI adalah golongan masyarakat tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses tanpa biaya iuran bulanan. Status PBI ditetapkan oleh Kemensos, bukan BPJS Kesehatan, berdasarkan data yang terdaftar di DTKS.
Persyaratan Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Terdapat syarat utama yang harus dipenuhi agar dapat beralih dari BPJS Mandiri ke PBI. Pertama, peserta harus berstatus Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikutnya, nama peserta harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos sebagai data dasar kelayakan penerima bantuan sosial. Keterangan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 mengenai kriteria dan prosedur perpindahan status.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan perpindahan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa, serta bukti pelunasan iuran BPJS Mandiri terakhir. Peserta juga harus membawa kartu BPJS mandiri atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih aktif serta materai Rp10.000 sebagai bagian dari proses administratif.
Langkah-Langkah Prosedur Migrasi Kepesertaan
Pertama, peserta wajib memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DTKS. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos, atau langsung ke Kantor Dinas Sosial setempat. Jika belum terdaftar, peserta harus mengajukan pendataan ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa dokumen pendukung. Proses verifikasi dan validasi dari pemerintah daerah ini memerlukan waktu karena pembaruan data dilakukan per triwulan.
Setelah terdaftar dalam DTKS, peserta dan keluarganya wajib melapor ke Dinas Sosial daerah. Dinas Sosial kemudian mengusulkan peserta kepada Kemensos untuk proses verifikasi lanjutan dan penetapan sebagai calon penerima PBI. Apabila Kemensos menyatakan peserta layak berdasarkan kriteria kemiskinan, maka status kepesertaan akan diperbarui menjadi PBI pada periode berikutnya.
Peserta harus datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, dan bukti pengesahan sebagai penerima PBI dari Kemensos. Petugas akan membantu memperbarui status kepesertaan dari Mandiri menjadi PBI sehingga peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa membayar iuran.
Perhatian pada Tunggakan Iuran BPJS Mandiri
Penting untuk diketahui, meskipun sudah beralih status ke PBI, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Mandiri diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 43 yang mengatur klaim dan penagihan tunggakan selama maksimal 24 bulan. Jika kesulitan melunasi secara sekaligus, peserta dapat memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang disediakan melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan.
Mengalihkan status kepesertaan ke PBI membuka peluang perlindungan kesehatan yang lebih terjangkau bagi masyarakat kurang mampu. Namun, proses ini mengharuskan keterpaduan data dan proses administrasi yang teliti agar hak peserta tetap terjamin. Oleh karena itu, memastikan data kependudukan dan sosial yang valid menjadi langkah awal yang tidak boleh dilewatkan.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur resmi, masyarakat yang terdampak ekonomi dapat segera menikmati manfaat program PBI tanpa harus terbebani oleh iuran bulanan. Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem perlindungan sosial agar tetap inklusif dan tepat sasaran guna mendukung kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.





