Kantor Imigrasi Jaksel Tangkap Warga Asing Diduga Langgar Izin Tinggal dan Aturan Imigrasi

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penangkapan terhadap dua warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal di Indonesia. Kedua orang tersebut adalah ZS, seorang DJ asal China, dan KS, seorang penari asal Thailand, yang ditemukan di sebuah tempat hiburan malam di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Operasi penangkapan digelar oleh Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bekerja sama dengan Pomdam Jaya pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, menjelaskan bahwa ZS memasuki Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA), namun melakukan pekerjaan sebagai DJ yang tidak sesuai izin tinggalnya. Sementara KS hadir dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) tetapi beraktivitas sebagai penari.

Selain pelanggaran izin tinggal, petugas mendapati lokasi yang menjadi tempat kedua WNA itu beraktivitas diduga sebagai titik kumpul komunitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran norma sosial dan budaya yang harus segera direspons oleh aparat berwenang.

Winarko menegaskan bahwa Kantor Imigrasi tidak hanya berfokus pada aspek legalitas dokumen keimigrasian. Mereka juga memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah praktik yang dapat merusak nilai kesusilaan dan budaya bangsa. Oleh karena itu, langkah administrasi keimigrasian langsung diterapkan.

Saat ini, ZS dan KS diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, keduanya berpotensi dikenakan sanksi deportasi serta penangkalan agar tidak kembali memasuki wilayah Republik Indonesia.

Kantor Imigrasi Jaksel secara tegas mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan. Kanal pengaduan resmi telah disediakan guna memperkuat pengawasan demi menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.

Pengawasan ketat terhadap izin tinggal WNA merupakan bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 122 Huruf a mengatur sanksi bagi orang asing yang menjalankan kegiatan di luar batas izin tinggal yang diberikan. Penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Selatan menjadi contoh nyata komitmen negara dalam mengawal kedaulatan dan kepatuhan terhadap hukum imigrasi.

Kasus tersebut juga menandai pentingnya koordinasi antara instansi keamanan dan keimigrasian. Tim gabungan yang terdiri dari Imigrasi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan pengawasan menyeluruh terhadap WNA yang berpotensi melakukan kegiatan ilegal. Aktivitas di tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai ruang penyimpangan harus menjadi perhatian serius demi menegakkan hukum.

Situasi ini mengingatkan publik agar tetap waspada terhadap keberadaan orang asing yang tidak mengikuti ketentuan izin tinggal. Dengan demikian, masyarakat dan aparat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan melindungi nilai-nilai budaya yang menjadi ciri khas Indonesia. Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa pelayanan dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna menghindari kerugian yang disebabkan penyalahgunaan izin tinggal.

Langkah ini juga bagian dari upaya preventif yang berkelanjutan, membangun sistem pengawasan yang lebih efektif serta transparan. Hal tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal dan aktivitas ilegal yang membahayakan kestabilan sosial dan keamanan nasional.

Exit mobile version