Jamaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang, Sumatra Barat, mulai melaksanakan Salat Tarawih lebih awal pada Senin malam, 16 Februari 2026. Langkah ini menandai dimulainya Ramadan versi mereka yang jatuh pada 1 Ramadan, 17 Februari 2026.
Pelaksanaan tarawih perdana berlangsung di Surau Gadang, Kecamatan Pauh, dengan dihadiri oleh belasan jamaah. Buya Zahar, Imam Tarekat Naqsyabandiyah Surau Baru, menyatakan bahwa malam itu jamaah menjalankan salat Tarawih dan Witir yang pertama.
Pada esok harinya, para jamaah melanjutkan kegiatan dengan sahur bersama dan berpuasa penuh selama satu hari. Penetapan awal Ramadan oleh Tarekat Naqsyabandiyah didasarkan pada kombinasi metode hisab (perhitungan astronomis), rukyat (pengamatan hilal), dan dalil kias (penalaran hukum). Metode ini menghasilkan keputusan yang berbeda dari pemerintah.
Perbedaan waktu awal puasa antara Naqsyabandiyah dan pemerintah dianggap bukan masalah karena masing-masing kelompok menggunakan cara perhitungan yang berbeda. Pihak Naqsyabandiyah menekankan bahwa metode mereka valid dan sesuai dengan tradisi tarekat yang mereka anut.
Berikut ini beberapa poin penting terkait penentuan awal Ramadan oleh Tarekat Naqsyabandiyah:
1. Penetapan dilakukan berdasarkan tiga metode utama: hisab, rukyat, dan dalil kias.
2. Tarawih dilaksanakan sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan.
3. Pelaksanaan ibadah di Surau Gadang diikuti oleh jamaah yang konsisten mengikuti metode tarekat.
4. Perbedaan dengan penetapan pemerintah dianggap sebagai variasi ritual yang tidak merusak toleransi umat.
Tradisi Naqsyabandiyah dalam menentukan awal Ramadan menunjukkan keberagaman praktik ibadah di Indonesia. Metode hisab dan rukyat yang dikombinasikan menghasilkan keputusan lebih awal, menimbulkan dinamika dalam penentuan kalender Islam lokal.
Pelaksanaan tarawih sebelum tanggal resmi pemerintah juga menjadi wujud kebebasan beribadah dalam kerangka metode tarekat. Hal ini menjadi sarana penguatan identitas jamaah dan pengamalan ajaran tarekat secara praktis.
Jamaah Naqsyabandiyah berkomitmen melaksanakan Ramadan dengan penuh disiplin sesuai hitungan yang mereka anut. Kegiatan sahur dan puasa esok harinya menunjukkan kesiapan mereka dalam menjalankan ibadah puasa lebih awal.
Fenomena ini juga menjadi contoh bagaimana ragam metode dan penafsiran dalam Islam dapat hidup berdampingan. Koeksistensi metode hisab-rukyat dan dalil kias oleh berbagai kelompok memperkaya praktik keagamaan di tanah air.
Dengan demikian, pelaksanaan tarawih Senin malam dan penetapan Ramadan mulai 17 Februari 2026 oleh Tarekat Naqsyabandiyah menjadi bentuk pengamalan tradisi tarekat. Mereka tetap menjalankan ibadah sesuai keyakinan tanpa mengabaikan kerukunan umat secara umum.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




