Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang larangan perjalanan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Keputusan itu berbeda dengan status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang tetap dicegah ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pencegahan keluar negeri hanya diberlakukan bagi tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Oleh karena itu, Fuad Hasan tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga larangan tidak diperpanjang. KPK ingin memastikan prosedur hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku secara ketat.
Fokus Penanganan Kasus
KPK saat ini fokus pada penyidikan kedua tersangka utama, yaitu Gus Yaqut dan Gus Alex. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembagian dan penyelenggaraan kuota haji tambahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya penambahan kuota haji 20.000 jamaah pada 2024 yang didapat dari hasil pertemuan presiden Jokowi dengan Raja Arab Saudi. Peraturan pembagian kuota seharusnya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, yaitu 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Ketidaksesuaian Pembagian Kuota Haji
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk jamaah reguler dan 1.600 untuk kuota khusus. Namun, pembagian kuota diduga diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen khusus. Perubahan distribusi ini jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Dampak dari pembagian yang tidak sesuai ini menyebabkan peningkatan pemasukan tidak wajar bagi agen travel. Kuota haji khusus lebih mahal dibanding reguler sehingga pengelola travel mendapatkan keuntungan lebih besar secara tidak sah. Skema ini dinilai merugikan sistem dan calon jamaah yang seharusnya mengikuti ketentuan resmi pemerintah.
Peran Agen Travel dalam Kasus Kuota
Asep menuturkan kuota haji dialokasikan ke berbagai travel berdasarkan skala usaha. Travel besar mendapat porsi lebih besar, sedangkan yang kecil menerima bagian sesuai kapasitas. Pembagian kuota yang tidak tepat itu memicu praktik pembagian kuota tidak adil dan potensi mark up harga bagi calon jamaah.
KPK masih menggali keterlibatan pihak lain yang terkait dalam penyimpangan kuota haji tersebut. Penyidikan berjalan intensif agar semua fakta dan bukti terkait kasus dapat terungkap secara komprehensif dan akurat.
Penting dicatat, kebijakan pencegahan perjalanan ke luar negeri oleh KPK sangat bergantung pada status hukum seseorang. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan, terutama jika tersangka atau terdakwa berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasus korupsi kuota haji dengan transparan dan berdasarkan ketentuan hukum. Perkembangan terbaru dari pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik dan penting bagi integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.





