
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT secara bertahap pada tahun 2026. Penyaluran tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2026 sudah berjalan dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 85 persen dari alokasi Rp15 triliun. Program ini menyasar jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan bisa dimanfaatkan secara tepat waktu, khususnya dalam mendukung kegiatan ibadah puasa.
Pengecekan status penerima bansos kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Dengan fitur ini, penerima tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas sosial untuk mengetahui jadwal pencairan ataupun status bantuan.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) terdiri dari beberapa kelompok penerima, antara lain ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, lanjut usia, dan korban pelanggaran HAM berat. Besaran bantuan yang diterima berbeda untuk setiap kategori, sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Lanjut usia 60+: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap).
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan saldo elektronik yang diberikan kepada sebagian KPM sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini disalurkan dalam periode tiga bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). BPNT hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan seperti beras, telur, ikan, daging, dan sayur-sayuran.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026
Penyaluran bantuan sosial tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap triwulan, yaitu:
- Tahap 1: Januari-Maret 2026.
- Tahap 2: April-Juni 2026.
- Tahap 3: Juli-September 2026.
- Tahap 4: Oktober-Desember 2026.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Selain itu, beberapa wilayah menggunakan PT Pos Indonesia untuk mempercepat distribusi bantuan agar dapat diterima sebelum Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Secara Online
Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos kapan saja tanpa harus ke kantor dinas dengan cara berikut:
1. Melalui Website Resmi Kementerian Sosial
- Buka laman resmi kemensos.go.id menggunakan ponsel atau komputer.
- Pilih data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Daftar akun menggunakan data diri sesuai KTP dan unggah foto KTP untuk verifikasi.
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos.”
- Masukkan data wilayah dan nama penerima bansos.
- Isi kode verifikasi yang dikirim.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pengecekan.
Akses online ini dibuat untuk memudahkan masyarakat memantau bantuan sosial dan meminimalisasi antrean atau kerumunan di kantor pemerintah.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT yang diawasi oleh Kementerian Sosial sudah menunjukkan hasil signifikan pada triwulan pertama 2026. Dengan memanfaatkan teknologi digital untuk cek status secara mandiri, diharapkan seluruh manfaat bantuan sosial tepat sasaran dan diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat disarankan terus memantau informasi resmi untuk mengetahui update pencairan serta persyaratan yang berlaku.
Source: bansos.medanaktual.com




