KPAI Tegaskan Kasus Anak di Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri Termasuk Filisida

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengonfirmasi kasus kematian anak di Sukabumi yang diduga akibat penganiayaan oleh ibu tiri merupakan tindakan filisida. Filisida adalah pembunuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, termasuk ayah atau ibu tiri.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menjelaskan bahwa filisida merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berat. Diyah menambahkan, penyebab filisida sangat beragam, mulai dari masalah ekonomi, kecemburuan, ketakutan atau kecemasan hingga kurangnya dukungan emosional dan sosial bagi pelaku.

Korban anak laki-laki berumur 12 tahun di Kabupaten Sukabumi ditemukan meninggal dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya. Korban sehari-hari tinggal di pesantren dan saat kejadian sedang libur awal puasa bersama keluarga. Ayah korban yang bekerja di Kota Sukabumi diminta pulang oleh istri setelah korban jatuh sakit.

Sesampainya di rumah, ayah korban langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit Jampang Kulon. Meskipun sudah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polres Sukabumi.

Penyidik fokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan ibu tiri tersebut. KPAI menegaskan pentingnya penanganan serius agar kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.

KPAI menyoroti perlunya perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap faktor pemicu filisida, seperti regulasi emosi yang buruk pada orang tua dan kurangnya dukungan sosial. Diyah mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak sering berhubungan dengan tekanan psikologis dan sosial yang dialami pelaku dalam keluarga.

DPR RI melalui Ketua Komisi III, Habiburokhman, berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai aturan. Langkah politik ini diambil untuk memberi efek jera dan memperkuat perlindungan anak di Indonesia.

Berikut beberapa faktor penyebab filisida menurut KPAI:
1. Kondisi ekonomi yang tertekan
2. Kecemburuan dalam keluarga
3. Ketakutan atau kecemasan pelaku
4. Kurangnya dukungan emosional dan sosial
5. Problem regulasi emosi pada orang tua
6. Riwayat kekerasan yang dialami anak

Perhatian lebih besar diperlukan agar kasus kekerasan anak dalam bentuk filisida dapat dicegah. Ini juga menjadi panggilan bagi masyarakat, tenaga medis, serta aparat penegak hukum untuk bersinergi melindungi hak dan keselamatan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kasus di Sukabumi menjadi pengingat nyata bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus dihentikan demi masa depan anak-anak Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button