Lalampa, makanan tradisional khas Maluku Utara, kini resmi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) komunal melalui pencatatan sebagai Indikasi Asal. Perlindungan ini tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dengan nomor IA822025000055. Pendaftaran kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian dan ciri khas Lalampa dari klaim pihak luar.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Maluku Utara memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang meliputi indikasi asal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, hingga sumber daya genetik. Upaya perlindungan ini diperlukan sebagai bentuk preventif agar warisan budaya daerah tidak diambil alih oleh daerah atau pihak lain. Argap menegaskan, keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting dalam mendukung pelindungan KI komunal.
Pengakuan sebagai Indikasi Asal memberikan identitas resmi kepada Lalampa dari Kepulauan Sula tanpa memerlukan keterkaitan dengan faktor lingkungan alamiah. Dengan demikian, Lalampa memperoleh pengakuan secara nasional sebagai produk asli asal daerah tersebut. Perlindungan ini sekaligus menjaga nilai budaya serta tradisi yang melekat pada makanan ini.
Lalampa bukan hanya sekadar camilan, tapi bagian dari tradisi dan momen kebersamaan masyarakat Maluku Utara, terutama saat bulan Ramadan. Fatma, pelaku usaha di kawasan Pasar Gamalama, Ternate, menyampaikan bahwa Lalampa sangat diminati saat berbuka puasa dan stoknya cepat habis. Proses pembuatan Lalampa masih mempertahankan resep tradisional, menggunakan beras ketan yang diisi ikan cakalang atau tuna, dibungkus daun pisang dan dibakar hingga matang.
Fatma juga menjelaskan bahwa usaha Lalampa cukup menguntungkan. Dalam sehari, ia bisa meraih keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dari penjualan makanan tradisional ini. Fakta ini menunjukkan bahwa pelestarian kuliner lokal tidak hanya bernilai budaya, tapi juga berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
Antusiasme masyarakat Maluku Utara terhadap Lalampa juga disampaikan oleh Fadli, warga Ternate. Ia menuturkan bahwa keluarganya selalu memasukkan Lalampa sebagai menu wajib berbuka puasa. Selain dengan cita rasanya yang khas dan lezat, kehadiran Lalampa menunjukkan nilai tradisi turun-temurun yang kuat dan sulit tergantikan oleh makanan lain.
Pencatatan KI Komunal Lalampa diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain di Maluku Utara untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi kekayaan budaya lokal melalui perlindungan hukum. Dengan pengakuan resmi, tidak hanya nilai ekonomi produk tradisional yang meningkat, tapi juga kebanggaan masyarakat terhadap warisan budaya yang terjaga.
Perlindungan kekayaan intelektual untuk produk tradisional seperti Lalampa menjadi langkah penting dalam melestarikan warisan kuliner Indonesia. Selain menjaga otentisitas, perlindungan ini mendukung pembangunan ekonomi kreatif berbasis budaya daerah yang berkelanjutan. Pemerintah dan masyarakat perlu terus bersinergi agar kekayaan budaya lokal dapat dikenal dan dihargai secara luas.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




