MK Diusulkan Cabut Aturan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah, Apa Dampaknya?

Mahkamah Konstitusi (MK) kini dihadapkan pada permohonan penghapusan ketentuan umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Permohonan ini diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji, yang meliputi Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan ustaz Akhmad Barakwan.

Koalisi menilai Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah yang mengatur perjalanan ibadah umrah secara mandiri menimbulkan dualisme rezim hukum. Mereka berargumen, regulasi tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa pengawasan dan perizinan yang setara dengan biro perjalanan resmi PPIU.

PPIU merupakan badan usaha yang memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Namun, penyelenggaraan umrah mandiri tidak diatur secara memadai terkait standar pelayanan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi hukum. Hal ini tercermin dalam ketentuan Pasal 87A dan Pasal 88A UU tersebut, yang dinilai mengalami kekosongan hukum.

Para pemohon menegaskan bahwa kekosongan regulasi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pengawasan guna menjamin hak dan keamanan jamaah. Mereka juga menunjukkan bahwa jamaah umrah mandiri tidak mendapatkan perlindungan layaknya jamaah yang menggunakan jasa PPIU, terutama pada layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, serta asuransi jiwa dan kesehatan.

Dalam Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, penyelenggaraan umrah mandiri justru dikecualikan dari perlindungan tersebut. Kondisi ini dianggap sebagai pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan keamanan dan jaminan hukum kepada warga negara yang melaksanakan umrah.

Selain pasal tersebut, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan (2) huruf b dan d dalam UU Haji dan Umrah. Mereka menuntut agar semua frasa yang menyebutkan “umrah mandiri” dalam pasal-pasal tersebut dihapuskan dari ketentuan hukumnya. Permintaan ini sekaligus disertai permohonan agar Pasal 110 ayat (1) dan (2) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum koalisi, Shafira Candradevi, menyatakan bahwa ketidakjelasan pengaturan soal umrah mandiri tidak dapat dibenarkan dengan peraturan pelaksana yang lebih rendah dari undang-undang. Menurutnya, hal itu hanya memperkuat kekosongan norma dan pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang harus diatur secara jelas melalui undang-undang.

Jika dikabulkan permohonan ini, perubahan akan menghapus skema penyelenggaraan umrah mandiri yang selama ini berdiri di luar pengawasan ketat pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan yang sama bagi seluruh jamaah umrah Indonesia, serta menjamin pelayanan dan pengawasan yang sesuai dengan standar hukum.

Kasus ini tengah dalam proses sidang perbaikan di Mahkamah Konstitusi dan terdaftar dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026. Putusan MK di masa depan akan menentukan arah pengaturan hukum terkait penyelenggaraan perjalanan umrah di Indonesia, khususnya soal tata kelola umrah mandiri.

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak masih menunggu keputusan final dari MK, yang diyakini akan membawa dampak signifikan terhadap ekosistem perjalanan ibadah umrah di Tanah Air. Perubahan regulasi diharapkan dapat menjamin perlindungan lebih optimal bagi jamaah serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan umrah.

Berita Terkait

Back to top button