Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memberikan sanksi serius kepada operator bus terkait kecelakaan yang terjadi di Koridor 13 menuju Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026. Pramono menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan transportasi tidak hanya harus dibebankan pada sopir, melainkan juga pada operator sebagai mitra yang harus melakukan pengawasan ketat.
Menurut Pramono, operator wajib melakukan pembinaan dan pengawasan rutin terhadap awak bus. Ia menyatakan, “Kami sudah memerintahkan kepada Transjakarta, operatornya juga harus diberikan sanksi, ditegur untuk itu. Bukan hanya sopir yang disanksi, karena operator yang membina juga harus bertanggung jawab.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaku industri transportasi publik harus menjalankan fungsi kontrol demi mencegah kecelakaan yang dapat membahayakan penumpang.
Penyebab Kecelakaan Diduga Human Error
Kecelakaan yang melibatkan bus dengan nomor armada BMP 263 dan MYS 17100 ini diduga akibat human error. Pramono menjelaskan kalau sopir bus BMP 263 mengemudi dalam kondisi kelelahan setelah bekerja dua hari berturut-turut. Keadaan lelah memicu sopir mengantuk, sehingga kehilangan kendali dan menabrak bus lain yang melaju berlawanan arah di ruas Swadarma.
Peristiwa ini mengakibatkan 23 penumpang menjadi korban luka. Dari jumlah tersebut, dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Asih, sementara 21 lainnya mendapatkan perawatan di RS Sari Asih. Gubernur menegaskan seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh manajemen Transjakarta sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan penumpang dan dampak kecelakaan.
Tindakan Cepat Setelah Kecelakaan
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyebutkan bagian depan bus mengalami kerusakan cukup parah akibat tabrakan. Meski demikian, petugas secara cepat melakukan evakuasi terhadap para penumpang ke halte terdekat. Mereka yang hanya mengalami luka ringan segera mendapatkan penanganan medis agar kondisi tidak bertambah parah.
Ayu menuturkan, “Petugas telah melakukan evakuasi cepat ke halte terdekat, dan pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan.” Kecepatan tindakan ini menunjukkan kesiapan Transjakarta untuk menghadapi situasi darurat demi mengurangi risiko korban lebih banyak.
Investigasi dan Sanksi Operator
Saat ini, Transjakarta bersama pihak kepolisian sedang melakukan investigasi internal untuk mengungkap lebih detail kronologi dan faktor penyebab kecelakaan. Hal ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur yang menuntut agar operator ikut bertanggung jawab dan dikenakan sanksi. Penegakan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan dalam operasional bus.
Berikut ini poin penting yang menjadi fokus penyelidikan dan penanganan kecelakaan:
- Kondisi fisik dan psikologis sopir sebelum mengemudi.
- Pengawasan operator terhadap jadwal kerja dan kondisi sopir.
- Prosedur evakuasi dan penanganan korban kecelakaan.
- Akurasi rekaman data perjalanan bus dan komunikasi awak bus.
- Sanksi dan langkah pembinaan terhadap operator yang lalai.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki manajemen operasional dan mencegah kecelakaan serupa terjadi di kemudian hari. Pemerintah DKI bersama Transjakarta terus menegaskan komitmen mereka untuk meningkatkan keselamatan transportasi umum demi kenyamanan masyarakat Jakarta.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id




