Putusan Penjara 15 Tahun untuk Anak Riza Chalid atas Kasus Korupsi Minyak yang Heboh

Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari Riza Chalid, dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Menurut majelis hakim, Kerry telah memperkaya diri sebesar Rp2,9 triliun. Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp285,18 triliun, sangat merugikan negara secara signifikan.

Kerry dikenal sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal dari PT Jenggala Maritim Nusantara serta sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak yang berkontribusi pada korupsi ini.

Selain hukuman penjara selama 15 tahun, Kerry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika Kerry tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun. Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2021.

Majelis menilai tindakan Kerry sangat memberatkan putusan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada faktor meringankan karena Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain Kerry, dua terdakwa lain turut divonis dalam perkara ini. Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, dan Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan Kerry dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta tuntutan 16 tahun penjara untuk Gading dan Dimas.

Untuk uang pengganti, Gading diwajibkan membayar Rp1,17 miliar yang terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar Rp176,39 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp1 triliun. Sedangkan Dimas harus membayar 11,09 juta dolar AS serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian.

Jika ketiganya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut, maka wajib diganti dengan pidana penjara tambahan delapan tahun. Upaya ini menunjukkan komitmen penegak hukum terhadap pemberantasan korupsi di sektor strategis minyak dan produk kilang.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menggerogoti industri minyak nasional. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola migas dan mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Langkah hukum yang diterapkan kepada Muhammad Kerry Andrianto Riza dan para koleganya memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Pemerintah dan masyarakat menanti proses hukum selanjutnya agar memberikan efek jera pada pelaku korupsi lainnya.

Berita Terkait

Back to top button