
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna melindungi kekayaan alam nasional dari praktik ilegal.
Kasus bermula saat petugas Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang membawa pasir timah ilegal pada 23 Februari 2026. Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan dan Penahanan Tersangka
Kapal berikut nahkoda dan empat anak buah kapal diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka di Pulau Belitung yang berperan sebagai penampung dan pengelola pasir timah ilegal. Kedua pelaku ini diduga telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia minimal empat kali.
Selain itu, nahkoda beserta tiga ABK lainnya juga menjadi tersangka karena mengangkut pasir timah tanpa izin resmi. Polisi menemukan lokasi pengolahan pasir ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, lengkap dengan meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah.
Upaya Penegakan dan Penyitaan Barang Bukti
Proses penyitaan barang bukti dan olah tempat kejadian perkara dilakukan secara intensif. Polisi juga melakukan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan strategis sebagai jalur distribusi pasir timah ilegal. Hingga kini, tujuh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Brigjen Pol Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, pasir timah tersebut dijual ke perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Hal ini menunjukkan adanya jaringan lintas negara dalam praktik ilegal ini.
Komitmen Polri dan Imbauan kepada Masyarakat
Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dengan memastikan pengelolaan tambang berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan atau perdagangan mineral ilegal.
Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik penambangan ilegal. Langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan menjaga keberlangsungan sumber daya alam demi kepentingan nasional.
Kasus penyelundupan pasir timah ini menjadi peringatan penting bahwa aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus diatur secara ketat. Pemberantasan praktik ilegal akan terus ditingkatkan demi melindungi lingkungan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah penambangan seperti di Kepulauan Bangka Belitung.





