Batas Waktu Penukaran Uang Baru BI 2026 Periode Kedua Hampir Berakhir, Inilah Cara Cerdas Tukar Uang Lebaran Tanpa Ribet!

Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menukar uang lama dengan uang baru pada periode kedua tahun 2026. Penukaran ini dilakukan melalui program SERAMBI 2026 dengan tujuan memenuhi kebutuhan uang layak edar khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemesanan uang baru periode kedua resmi dibuka sejak 27 Februari 2026 melalui aplikasi PINTAR milik BI.

Batas waktu penukaran uang baru periode kedua ini berlangsung hingga 15 Maret 2026. Masyarakat yang sudah memiliki bukti pemesanan diwajibkan menukarkan uang sesuai jadwal dan lokasi yang tertera dalam bukti tersebut. Penukaran tidak dapat dilakukan tanpa membawa bukti pemesanan karena akan dipindai melalui QR Code oleh petugas. Jika bukti pemesanan hilang, peserta masih bisa melakukan cetak ulang secara online.

Jadwal Penukaran Uang Baru Periode Kedua BI 2026

Bank Indonesia menetapkan dua periode penukaran uang baru pada tahun ini, yaitu:

  1. Periode pertama: 18 hingga 27 Februari 2026
  2. Periode kedua: 28 Februari hingga 15 Maret 2026

Sejak 2 Maret 2026, sisa waktu penukaran periode kedua kurang lebih dua minggu, sehingga masyarakat dihimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. Penukaran hanya dilayani sesuai dengan waktu, tempat, dan nominal yang tertera di bukti pemesanan.

Cara Cetak Ulang Bukti Pemesanan

Apabila bukti pemesanan hilang, peserta bisa melakukan pencetakan ulang secara mandiri lewat laman resmi PINTAR dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs https://pintar.bi.go.id/Order/CetakKK
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta alamat email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar
  3. Unduh kembali bukti pemesanan yang telah tersedia

Kehadiran tepat waktu pada jadwal yang ditentukan sangat penting karena jika tidak, pemesanan otomatis batal dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Persyaratan Penukaran Uang Baru

Peserta yang ingin menukar uang baru harus memenuhi persyaratan berikut saat proses penukaran berlangsung:

  • Membawa bukti pemesanan penukaran uang baru (bisa digital atau cetak)
  • Menunjukkan KTP asli sebagai identitas diri

Jika tidak hadir saat jadwal, pemesanan dianggap hangus. Namun, masyarakat masih diberi opsi melakukan pemesanan ulang melalui aplikasi PINTAR selama kuota masih tersedia.

Prosedur Penukaran Uang Baru BI 2026

Sebelum datang ke lokasi penukaran, peserta disarankan melakukan beberapa persiapan penting, antara lain:

  1. Melakukan pemesanan di aplikasi PINTAR hingga memperoleh bukti pemesanan
  2. Memilah uang rupiah yang akan ditukarkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi agar mudah diperiksa
  3. Menyusun uang secara rapi tanpa menggunakan perekat seperti lakban atau staples
  4. Menyiapkan nominal uang sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti pemesanan

Pada saat hari penukaran, peserta wajib:

  1. Hadir tepat sesuai tanggal dan jam pada bukti pemesanan
  2. Menunjukkan bukti pemesanan dan membawa uang yang sudah dipilah serta sesuai jumlah
  3. Mematuhi aturan yang berlaku di lokasi penukaran
  4. Menyadari bahwa proses penukaran tidak dapat diwakilkan oleh orang lain

Informasi Tambahan dan Kuota Penukaran

Bank Indonesia melalui unggahan resmi di Instagram menegaskan tidak ada periode ketiga atau tambahan jadwal kegiatan penukaran uang baru. Semua aktivitas hanya dilakukan sesuai jadwal yang sudah diumumkan. Di wilayah Pulau Jawa, kuota untuk periode kedua dilaporkan sudah habis. Masyarakat yang belum sempat ikut dapat menghubungi bank-bank umum terdekat untuk menanyakan ketersediaan uang pecahan kecil, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Program SERAMBI 2026 ini menjadi salah satu upaya strategis BI dalam menjaga kelancaran distribusi uang layak edar selama momen Lebaran sekaligus membantu masyarakat mendapatkan uang baru secara aman dan terorganisir.

Informasi lengkap mengenai batas waktu penukaran uang baru BI 2026 periode kedua serta tata cara penukarannya dapat diakses melalui aplikasi PINTAR dan situs resmi Bank Indonesia. Pastikan mengikuti prosedur yang benar agar proses penukaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: bansos.medanaktual.com

Berita Terkait

Back to top button