Kritik LBH APIK Soal Hak Korban Kekerasan Seksual dan Dampak Pemotongan Anggaran RJ

LBH APIK menyoroti meningkatnya pelanggaran hak konstitusional, terutama terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka mengkritik regulasi baru dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai justru mengkriminalisasi privasi serta mengabaikan ketimpangan relasi kuasa korban dalam penerapan keadilan restoratif.

Menurut Khotimun Sutanti, perwakilan LBH APIK, pasal-pasal seperti Pasal 411 KUHP berpotensi memperburuk posisi perempuan korban kekerasan seksual karena takut melapor akibat ancaman kriminalisasi hubungan seksual konsensual. Selain itu, akses terhadap hak reproduksi dan aborsi aman masih dibayangi stigma serta risiko hukum yang tinggi.

LBH APIK juga mengkritik penerapan Restorative Justice dalam KUHAP yang cenderung mengabaikan ketidakseimbangan kekuasaan antara korban dan pelaku. Khotimun menjelaskan bahwa proses mediasi ini bisa merugikan perempuan karena siapapun menjadi rentan jika ketimpangan relasi kuasa tidak diperhitungkan secara adil.

Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 273 KUHAP memberi hakim kewenangan menilai kesaksian berdasarkan “cara hidup dan kesusilaan”. Hal ini membuka peluang bagi delegitimasi kesaksian perempuan korban kekerasan berbasis gender melalui standar ganda yang diskriminatif.

Selain persoalan regulasi, pemotongan anggaran juga menjadi kendala besar dalam perlindungan korban kekerasan seksual. Dana yang mestinya dialokasikan untuk layanan visum, pemeriksaan psikiatrikum, dan pemulihan korban kerap dipangkas, sementara anggaran dialihkan ke program besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Khotimun mengungkap bahwa sensitivitas dan prioritas negara terhadap perlindungan perempuan dan kelompok rentan semakin terabaikan. Hal ini semakin memperparah marginalisasi hak-hak korban kekerasan seksual agar tidak mendapat perhatian memadai.

Fenomena penyempitan ruang sipil juga menjadi perhatian LBH APIK. Pemerintah dianggap menggunakan instrumen hukum seperti UU ITE untuk membatasi demokrasi dan membungkam kritik secara bertahap. Khotimun menyebut fenomena ini sebagai autocratic legalism yang mengancam kebebasan sipil secara sistemik.

Lebih lanjut, militerisasi yang merambah posisi dan program sipil secara gradual dinilai menambah kekhawatiran terhadap berkurangnya ruang demokrasi. Proses bertahap tersebut membuat otoritarianisme semakin nyata dan sulit dilawan oleh masyarakat sipil.

Berikut poin penting terkait kritik LBH APIK terhadap penerapan hukum dan anggaran perlindungan korban kekerasan seksual:

1. KUHP dan KUHAP baru mengandung pasal yang berpotensi kriminalisasi ranah privasi dan mengabaikan ketimpangan kuasa korban.
2. Penerapan Restorative Justice kurang sensitif terhadap relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku.
3. Hakim bisa menggunakan standar ganda terhadap kesaksian korban perempuan berdasarkan “cara hidup dan kesusilaan”.
4. Anggaran pemulihan korban kekerasan terus dipangkas dan prioritas dialihkan ke program besar non-spesifik.
5. Penyempitan ruang sipil terjadi melalui penggunaan hukum yang mengekang kebebasan dan demokrasi.
6. Militerisasi secara bertahap masuk ke ranah sipil, memperkuat otoritarianisme.

Kritik dari LBH APIK ini mengajak negara untuk meninjau ulang kebijakan hukum dan anggaran yang menyulitkan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual. Perlindungan yang memadai harus menjadi prioritas agar tidak terjadi pengabaian terhadap keadilan dan keselamatan korban. Perubahan regulasi dan penambahan anggaran yang berorientasi pada pemulihan korban dapat memperkuat keadilan berbasis hak asasi manusia dan menjamin ruang sipil yang demokratis tetap terbuka.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button