Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026 dan mencakup platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko digital, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga masa depan anak Indonesia.
Pembatasan Usia pada Platform Digital Berisiko
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui aturan ini, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang membuat akun di platform digital yang berpotensi membahayakan mereka.
Penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap dan dimulai dari platform yang memiliki jumlah pengguna anak-anak cukup besar. Beberapa platform yang termasuk dalam pembatasan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Penetapan daftar platform ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap media sosial yang menyediakan ruang interaksi luas dan berisiko tinggi.
Perlindungan Anak dari Risiko Digital
Meutya Hafid menyatakan, risiko yang dihadapi anak dalam ruang digital semakin nyata dan kompleks. Anak-anak rentan terpapar konten pornografi, menjadi korban perundungan siber, hingga kecanduan penggunaan media sosial yang bisa mengganggu perkembangan psikologisnya.
Menurut data yang dikumpulkanoleh pemerintah, kejadian-kejadian negatif tersebut berdampak buruk pada masa pertumbuhan anak. Oleh karena itu, pembatasan usia ini diharapkan dapat mengurangi potensi bahaya sekaligus memberikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Peran Orang Tua dan Penyelenggara Platform
Selain orang tua yang memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan, pemerintah juga menuntut keterlibatan penyelenggara platform digital. Pemilik dan pengelola platform wajib memastikan perlindungan anak saat menyediakan layanan digital.
Meutya menegaskan, “Pemerintah tidak ingin orang tua menghadapi tantangan ini sendirian. Penyelenggara platform harus bertanggung jawab menjaga keamanan anak di ruang digital.” Hal ini mencakup implementasi fitur kontrol usia dan pengawasan konten yang sesuai bagi pengguna muda.
Teknologi untuk Kebaikan Anak-Anak
Menteri Komunikasi dan Digital meminta semua pihak memaknai teknologi sebagai alat yang memanusiakan manusia, termasuk anak-anak. Teknologi seharusnya mendukung tumbuh kembang mereka tanpa harus mengorbankan masa kecil.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang sehat dan kondusif, sekaligus membuka ruang bagi inovasi teknologi yang tetap memprioritaskan aspek perlindungan dan pendidikan anak. Adaptasi masyarakat diharapkan berjalan lancar meski awalnya mungkin memunculkan rasa ketidaknyamanan.
Peningkatan kesadaran mengenai bahaya digital pada anak dan sinergi antara pemerintah, orang tua, serta penyelenggara platform menjadi kunci sukses pelaksanaan kebijakan ini. Implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan ruang internet yang aman bagi generasi muda Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.suara.com




