KPK Selidiki Dugaan Fee Haji untuk Kondisikan Pansus DPR, Terseret Nama Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang fee haji untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diduga kuat terlibat dalam skema ini terkait kasus korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

KPK menyatakan bahwa uang fee tersebut berasal dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Para PIHK diduga memberikan komitmen fee sebesar USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah agar bisa memberangkatkan calon jamaah tanpa antrean. Jika di rupiahkan, nilai tersebut berkisar antara Rp67,5 juta sampai Rp84,4 juta per jemaah.

Peran Eks Staf Khusus Gus Yaqut

Eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, disebut menjadi aktor utama dalam pengumpulan uang fee ini. Dia memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang dari para PIHK guna menjamin keberangkatan calon jemaah secara istimewa. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa permintaan uang ini dilakukan atas perintah Ishfah.

Uang fee tersebut tidak hanya digunakan untuk memperlancar keberangkatan haji, tetapi juga untuk kepentingan pengondisian pembentukan Pansus Haji DPR RI. Pansus ini penting karena berperan mengawasi penyelenggaraan dan alokasi kuota haji. Upaya pengondisian ini diduga merupakan bagian dari skema korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di jajaran Kementerian Agama dan DPR.

Upaya Pengembalian dan Pemanfaatan Uang Fee

Ketika isu pembentukan Pansus Haji mencuat pada Juli 2024, ditemukan adanya upaya pengembalian uang yang telah dikumpulkan kepada para PIHK. Namun, sebagian uang masih disimpan dan digunakan secara pribadi oleh Gus Yaqut (dikenal dengan inisial YCQ). Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana yang tidak sepenuhnya dikembalikan.

Meski demikian, Pansus Haji DPR menolak keras segala bentuk upaya pengondisian yang dilakukan oleh pihak terkait. Bahkan, terdapat perantara yang menyerahkan sejumlah uang dengan nominal mencapai sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat kepada DPR, sebagai bagian dari skema tekanan dan pengaruh.

Dampak Pada Penyelenggaraan Haji dan Integritas Pemerintahan

Skandal ini menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme penyelenggaraan haji di Indonesia. Penggunaan uang fee dalam jumlah besar untuk mengatur pembentukan Pansus menunjukkan kelemahan sistem pengawasan internal di lembaga terkait.

Kasus ini menimbulkan tantangan serius bagi upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam sektor pelayanan publik yang menyangkut ibadah umat Islam. KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian praktek korupsi yang merugikan negara dan calon jemaah haji.

Data Penting Terkait Kasus

  1. Fee yang dikumpulkan dari PIHK sebesar USD 4.000–5.000 per jemaah (setara Rp67,5 juta–Rp84,4 juta).
  2. Eks staf khusus Gus Yaqut Ishfah Abidal Azis berperan memerintahkan pengumpulan dana.
  3. Uang digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR dan kepentingan pribadi YCQ.
  4. Pansus Haji menolak adanya upaya pengondisian dengan uang sejumlah sekitar 1 juta dolar AS.
  5. Upaya pengembalian uang dilakukan tapi sebagian tidak dikembalikan dan disalahgunakan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk serius KPK dalam mengusut korupsi pada penyelenggaraan haji. Kasus yang melibatkan oknum tingkat tinggi di Kementerian Agama sekaligus menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai level dan sektor pemerintah. Investigasi lebih lanjut diharapkan bisa membawa kejelasan dan penguatan reformasi birokrasi di Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.suara.com
Exit mobile version