Gus Alex Ditahan KPK dengan Berompi Oranye dan Tangan Diborgol, Simak Faktanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026. Gus Alex tampak mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan diborgol setelah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam di Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan ini dilakukan setelah Gus Alex diperiksa intensif oleh penyidik mulai pukul 08.25 hingga 14.43 WIB. Ia merupakan eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas yang tersangkut dugaan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. KPK menetapkan Gus Alex dan Yaqut sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gus Alex diduga memiliki peran signifikan dalam pengaturan kuota haji. Pada tahun 2023, ia diduga memerintahkan penerbitan kebijakan untuk mempercepat keberangkatan jemaah melalui kuota haji khusus. Skema ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre melalui jalur khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam praktiknya, kebijakan ini diwarnai pungutan biaya percepatan hingga US$ 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per orang. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama, yang menimbulkan kerugian negara.

Skema Pembagian Kuota Haji Tahun 2024

Selain kasus tahun 2023, Gus Alex juga diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan pada 2024. Ia disebut menginisiasi pembagian kuota dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus. Praktik ini bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dalam undang-undang tersebut, kuota tambahan seharusnya lebih didominasi oleh kuota reguler. Gus Alex juga diduga mengarahkan pengumpulan fee percepatan sebesar US$ 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah dari asosiasi dan PIHK yang terlibat dalam proses.

Konstruksi Perkara dan Respons Gus Alex

KPK menilai Gus Alex berperan sebagai perpanjangan tangan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam mengatur diskresi pembagian kuota haji dan pengumpulan dana percepatan. Dalam kesempatan singkat kepada awak media, Gus Alex menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap keadilan dapat ditemukan.

Ia juga mengizinkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik KPK maupun tim kuasa hukumnya terkait perkara ini. Gus Alex menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses penyidikan secara transparan dan taat hukum.

Fakta Penting Kasus Gus Alex

  1. Penahanan Gus Alex dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama hampir enam jam di KPK.
  2. Ia merupakan eks staf khusus Menteri Agama yang diduga mengatur kebijakan percepatan keberangkatan haji khusus.
  3. Ada dugaan pungutan biaya hingga Rp 84,4 juta per jemaah yang menimbulkan kerugian negara.
  4. Gus Alex juga diduga menginisiasi pembagian kuota 50:50 yang melanggar undang-undang terbaru.
  5. KPK menjerat Gus Alex dan Yaqut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyentuh banyak masyarakat. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan korupsi kuota haji ini.

Gus Alex saat ini menjalani proses hukum sambil menunggu sidang lanjutan. KPK memastikan penegakan hukum tetap transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. Penahanan dan pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button