Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara hingga Selasa, 24 Maret 2026. Pemeriksaan ini dimulai sejak malam sebelumnya dan dilakukan oleh tim dokter secara menyeluruh.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahap administratif yang harus dilalui sebelum Yaqut dikembalikan ke status tahanan di rumah tahanan negara KPK. Status Yaqut sebelumnya adalah tahanan rumah setelah permintaan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026.
Proses Penyidikan Tetap Berlangsung
Meski Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan dan perubahan status tahanan, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan atas kasus korupsi kuota haji tetap berjalan tanpa hambatan. Penyidik saat ini fokus pada pelengkapan berkas perkara untuk mempercepat tahap penuntutan. Upaya ini penting mengingat kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar, sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kronologi Status Tahanan Yaqut
- Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
- Ia resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026.
- Permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
- Statusnya berubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan.
Informasi mengenai keadaan Yaqut sempat menjadi perhatian publik ketika sang istri, Silvia Rinita Harefa, mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak 19 Maret 2026. KPK menegaskan bahwa selama menjalani tahanan rumah, pengawasan terhadap Yaqut tetap ketat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Pemeriksaan kesehatan yang sedang dijalani oleh Yaqut Cholil Qoumas menjadi bagian penting dalam rangka mempersiapkan tahap berikutnya dalam proses hukum. KPK berkomitmen agar semua prosedur dilaksanakan dengan transparan dan profesional demi menjaga integritas penanganan perkara korupsi.





