Pemkab Banyumas Tetapkan ASN Wajib Masuk Kantor, Tidak Terapkan Sistem WFA

Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN di lingkungan pemkab sudah diwajibkan untuk kembali hadir dan bekerja dari kantor per tanggal 25 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil guna memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal setelah masa libur panjang. “Di Banyumas tidak ada penerapan WFA. Mulai hari ini seluruh ASN sudah kembali aktif bekerja di kantor,” ujarnya.

Pelayanan Kesehatan Kembali Normal

Sektor pelayanan kesehatan di Banyumas bahkan sudah lebih dulu beroperasi secara normal sejak sehari sebelumnya. Fasilitas seperti rumah sakit daerah dan puskesmas telah kembali memberikan layanan penuh. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat yang biasanya meningkat pasca libur panjang.

Kewajiban ASN Tenaga Pendidik

Selain pelayanan kesehatan, tenaga pendidik ASN juga diwajibkan untuk masuk kerja meskipun kegiatan belajar mengajar belum berlangsung secara serentak. Para guru ASN harus hadir di sekolah untuk melakukan absensi dan menyiapkan administrasi awal semester. Agus Nur Hadie menegaskan, “Guru ASN tetap masuk kerja meskipun KBM belum berjalan. Mereka melakukan persiapan administrasi.”

Fokus pada Pelayanan Tatap Muka

Pemkab Banyumas menilai kehadiran langsung ASN di kantor sangat krusial untuk menjaga mutu dan efektivitas layanan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara tatap muka. Sistem WFA yang diterapkan pemerintah pusat dinilai belum tepat untuk diterapkan di Banyumas mengingat kebutuhan akan pelayanan langsung yang tinggi.

Harapan Pemerintah Daerah

Dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah beroperasi secara normal, pemerintah daerah berharap kinerja pelayanan publik dapat berjalan maksimal. Selain itu, program kerja yang sempat tertunda akibat kebijakan pembatasan pola kerja sebelumnya bisa langsung dilaksanakan.

Perbedaan Kebijakan WFA antara Pusat dan Banyumas

Kebijakan WFA sebelumnya memang sempat diberlakukan oleh pemerintah pusat di sejumlah wilayah sebagai langkah adaptasi terhadap perubahan pola kerja ASN dalam menghadapi mobilitas masyarakat. Namun, Pemkab Banyumas memilih langkah berbeda dengan mempertimbangkan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya.

Penerapan kebijakan kehadiran ASN di kantor secara penuh di Banyumas menunjukkan prioritas pemerintah daerah pada kualitas pelayanan publik yang mengedepankan interaksi langsung. Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam menjaga efektivitas birokrasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com

Berita Terkait

Back to top button