Tito Desak Pendataan Tapteng Dipercepat, Bantuan Korban Tak Boleh Tertahan

Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah di Tapanuli Tengah mempercepat pendataan rumah warga yang rusak akibat bencana. Ia menegaskan, klasifikasi kerusakan menjadi ringan, sedang, dan berat sangat menentukan cepat atau lambatnya bantuan bisa dicairkan kepada warga terdampak.

Tito menyampaikan penekanan itu saat meninjau Hunian Tetap (Huntap) Tapanuli Tengah di Kelurahan Sitonong Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (27/3/2026). Menurut dia, tanpa data kerusakan yang lengkap dan terverifikasi, penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan secara administratif maupun teknis.

Pendataan Jadi Kunci Penyaluran Bantuan

Tito menjelaskan bahwa pendataan yang akurat menjadi dasar utama pemerintah dalam menentukan hak korban bencana. Skema bantuan sudah disiapkan, tetapi semua bergantung pada validitas data dari daerah.

Ia menyebut rumah rusak ringan berhak menerima bantuan Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapat Rp30 juta. Untuk rumah rusak berat, pemerintah menyiapkan penanganan lanjutan melalui mekanisme rehabilitasi dan rekonstruksi yang disesuaikan dengan hasil verifikasi lapangan.

Selain bantuan untuk perumahan, pemerintah juga menyiapkan dukungan sosial dari Kementerian Sosial. Bantuan itu mencakup jaminan hidup atau jadup sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan, bantuan perabot rumah tangga senilai Rp3 juta, dan bantuan ekonomi sebesar Rp5 juta.

Instruksi untuk Pemda Tapteng

Untuk mempercepat proses, Tito memerintahkan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu membentuk tim khusus pendataan. Tim ini diminta melibatkan BPBD, Dinas Sosial, dan Dukcapil, dengan pendampingan dari Badan Pusat Statistik.

Ia meminta tim segera turun ke lapangan dan bekerja dengan dukungan anggaran yang memadai. Tito juga memberi tenggat penyelesaian pendataan dalam waktu satu minggu agar bantuan tidak tertunda lebih lama.

Berikut unsur yang diminta masuk dalam tim percepatan pendataan:

  1. BPBD untuk verifikasi kondisi bencana di lapangan.
  2. Dinas Sosial untuk sinkronisasi data penerima bantuan.
  3. Dukcapil untuk validasi identitas dan domisili warga.
  4. BPS untuk pendampingan teknis agar data lebih akurat.

Pemerintah Siap Salurkan Bantuan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kementerian Sosial menyatakan siap merealisasikan bantuan begitu data dinyatakan lengkap. Kelengkapan lahan juga menjadi syarat penting sebelum pembangunan fisik, termasuk hunian tetap, bisa dimulai.

Kondisi itu membuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat menentukan. Tanpa data yang sah dan lokasi lahan yang jelas, proses lanjutan akan tertahan meski anggaran dan program bantuan sudah tersedia.

Teguran untuk Pihak yang Menghambat

Tito juga menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang menghambat percepatan penanganan bencana. Ia meminta kepala daerah untuk mengevaluasi bahkan melaporkan pejabat yang tidak mendukung proses pendataan dan penyaluran bantuan.

Menurut dia, situasi bencana menuntut respons cepat dan tidak boleh tersandera oleh hambatan birokrasi. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan pemulihan warga terdampak berjalan dengan fokus pada kepentingan korban.

Fokus Pemulihan Warga Terdampak

Pemerintah menargetkan bantuan bisa segera masuk ke masyarakat setelah data valid tersedia. Di Tapteng, percepatan ini menjadi penting karena pendataan yang lambat berpotensi menunda pemulihan rumah, kebutuhan dasar, dan aktivitas ekonomi warga.

Dengan adanya skema bantuan yang sudah disiapkan, langkah berikutnya kini berada pada kecepatan Pemda dalam menyelesaikan verifikasi lapangan. Selama data belum final, penyaluran bantuan dan pembangunan hunian tetap masih menunggu proses administrasi serta kesiapan lahan dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button