Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi, Ini Sebabnya Namanya Terseret Kasus Ijazah Jokowi

Pemanggilan jurnalis Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya menarik perhatian publik karena namanya ikut muncul dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam kasus ini, Aiman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang dilaporkan secara pribadi.

Pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan tayangan program televisi yang ia bawakan, dan materi siaran tersebut diduga masuk ke dalam barang bukti penyidik. Aiman juga sudah meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir pada agenda pemeriksaan yang semula ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2026.

Mengapa Aiman diperiksa polisi

Aiman menegaskan bahwa pemanggilan dirinya tidak terkait urusan pribadi, melainkan menyangkut program jurnalistik Rakyat Bersuara. Ia menyebut penyidik ingin mengonfirmasi apakah ada tayangan program tersebut yang digunakan pelapor sebagai bagian dari alat bukti.

Menurut penjelasan Aiman, statusnya dalam agenda ini adalah saksi. Ia juga menekankan bahwa yang sedang ditelusuri polisi adalah konten siaran, bukan aktivitas pribadinya di luar liputan jurnalistik.

Kronologi singkat pemanggilan

  1. Polisi mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Aiman untuk hadir pada Senin, 30 Maret 2026.
  2. Aiman menyampaikan tidak bisa hadir dan meminta dijadwalkan ulang ke Kamis.
  3. Pemeriksaan ditujukan untuk meminta keterangan terkait program Rakyat Bersuara.
  4. Penyidik diduga ingin mencocokkan tayangan program dengan barang bukti dalam perkara.

Pernyataan Aiman itu sejalan dengan keterangan yang beredar bahwa fokus penyidikan masih berada pada rangkaian konten dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu. Kasus ini sendiri terus berkembang dan kini sudah melibatkan sejumlah nama dari kalangan aktivis, pengamat, dan tokoh publik.

Posisi kasus di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya membagi perkara ini ke dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama berisi lima nama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Kepolisian juga telah mencegah Roy Suryo dan tersangka lain bepergian ke luar negeri, serta mewajibkan mereka lapor satu kali dalam sepekan setiap Kamis.

Informasi penting dalam penanganan perkara

Langkah penyidikan Keterangan
Pembagian klaster Dua kelompok tersangka
Pencegahan ke luar negeri Berlaku untuk Roy Suryo dan tersangka lainnya
Kewajiban lapor Satu kali setiap pekan pada hari Kamis
Gelar perkara khusus Sudah dilakukan atas permintaan pihak terkait
Status tersangka Tetap, meski hasil gelar perkara tidak mengubahnya

Dalam perkembangan lain, penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasil gelar perkara itu tidak mengubah status hukum para tersangka.

Restorative justice sempat diajukan

Sebelum pemanggilan Aiman mencuat, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar juga mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, membenarkan bahwa surat permohonan itu sudah diajukan pada pekan sebelumnya.

Iman mengatakan Rismon datang ke Polda Metro Jaya bersama pengacaranya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan tersebut. Langkah serupa sebelumnya juga pernah dilakukan oleh dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Perkembangan terbaru perkara

Pihak kepolisian kemudian mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan itu berujung pada diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berjalan lewat jalur pidana, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui kesepakatan tertentu. Meski begitu, untuk nama-nama lain yang masih berstatus tersangka, proses hukum tetap berjalan sesuai agenda penyidik.

Mengapa kasus ini terus jadi sorotan

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menyedot perhatian luas karena menyangkut tokoh nasional dan melibatkan konten media sebagai bagian dari alat bukti. Karena itu, setiap pemanggilan saksi, perubahan status tersangka, dan upaya restorative justice langsung menjadi perhatian publik.

Pemanggilan Aiman menambah dimensi baru dalam perkara ini karena yang diperiksa adalah konteks pemberitaan dan tayangan jurnalistik. Sampai saat ini, Aiman tetap menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas saksi atas program yang ia pandu, bukan sebagai pihak yang dituduh secara personal.

Berita Terkait

Back to top button