Tujuh tersangka kasus pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian, 22 tahun, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Selasa, 31 Maret. Pelimpahan tahap II ini dilakukan penyidik Polda NTT bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara yang menyita perhatian publik ini berawal dari kejadian pada 2 Agustus 2022 malam, saat korban dibunuh lalu jenazahnya dibakar di sekitar Tempat Pemakaman Umum Kasih, Kelurahan Liliba, Kota Kupang. Jaksa menegaskan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera dibawa ke pengadilan.
Identitas tujuh tersangka
Kejari Kota Kupang menerima tujuh tersangka dengan inisial MAD alias Migel, 21 tahun, FMD, 22, JK, 28, HVGS, 22, AKAP, 22, APFM, 22, dan WIT, 23 tahun. Seluruh tersangka diserahkan bersama barang bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Menurut data yang disampaikan kejaksaan, perkara ini telah melalui pemeriksaan berlapis sebelum dinyatakan lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherly Manutede, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan hati-hati karena menyangkut perkara pembunuhan.
“Dalam 20 hari ke depan kami akan menyiapkan pelimpahan perkara ini ke tahap penuntutan hingga disidangkan, agar kasus ini bisa terang-benderang,” ujar Sherly. Ia juga menekankan bahwa tidak ada proses yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam penanganan berkas perkara ini.
Proses hukum masuk ke tahap penuntutan
Sherly menjelaskan bahwa status P21 muncul setelah penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan koordinasi dan penelitian berkas secara cermat. Ia menyebut semua unsur pembuktian harus dipastikan kuat sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
“Ini perkara pembunuhan. Tidak mungkin penyidik maupun jaksa bekerja asal-asalan. Semua melalui penelitian berkas yang sangat hati-hati sebelum dinyatakan P21,” kata Sherly. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kejaksaan ingin memastikan proses hukum berjalan akurat dan tidak melanggar hak para pihak.
Dalam waktu dekat, jaksa akan menyusun dakwaan dan menyiapkan agenda sidang di pengadilan. Tahapan ini menjadi bagian penting karena menentukan bagaimana alat bukti dan keterangan saksi akan diuji secara terbuka.
Saksi dan ahli yang disiapkan
Kejaksaan menyebut ada 24 saksi dan tiga ahli yang disiapkan untuk persidangan. Jumlah itu masih bisa bertambah, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi dari pihak tersangka untuk memberikan keterangan yang dianggap relevan.
Daftar pihak yang disiapkan untuk persidangan:
- 24 saksi fakta dari proses penyidikan.
- 3 ahli untuk memperkuat pembuktian.
- Saksi tambahan dari pihak tersangka jika dibutuhkan.
- Barang bukti yang ikut dilimpahkan bersama para tersangka.
Komposisi saksi dan ahli itu menunjukkan bahwa pembuktian perkara akan bertumpu pada rangkaian keterangan yang saling menguatkan. Dalam perkara pidana serius seperti pembunuhan, pembuktian yang lengkap menjadi dasar utama bagi majelis hakim untuk menilai fakta hukum.
Respons keluarga dan suasana di kejaksaan
Sherly menyampaikan bahwa kejaksaan juga sudah menerima aspirasi keluarga para tersangka melalui audiensi. Ia meminta semua pihak menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya memahami perasaan keluarga tersangka. Tapi mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Tidak ada yang dipaksakan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa komunikasi yang terjalin sejauh ini berlangsung baik dan tidak ada situasi yang mengarah pada gangguan keamanan.
Sherly juga menyinggung prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa lebih baik memastikan semua bukti kuat daripada terburu-buru mengambil keputusan yang berisiko salah sasaran.
Dukungan mahasiswa di depan kejaksaan
Pelimpahan tahap II itu juga diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyatakan dukungan terhadap kejaksaan. Para mahasiswa meminta agar kasus diproses secara profesional dan para tersangka dijatuhi hukuman sesuai perbuatan mereka.
Aksi itu memperlihatkan bahwa kasus ini mendapat atensi besar dari publik, terutama karena menyangkut korban muda dan proses pengungkapan yang memakan waktu panjang. Bagi keluarga korban, pelimpahan ke kejaksaan menjadi salah satu langkah penting menuju pemeriksaan di pengadilan.
Garis waktu perkara yang perlu diketahui
- 2 Agustus 2022 malam: korban dibunuh dan jenazahnya dibakar di kawasan TPU Kasih, Liliba, Kota Kupang.
- Penyidikan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
- Selasa, 31 Maret: tujuh tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang.
- Tahap berikutnya: jaksa menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam 20 hari ke depan.
Perkara ini kini menunggu langkah penuntutan di pengadilan, dengan jaksa menegaskan bahwa seluruh proses akan dikawal secara cermat agar fakta-fakta di persidangan dapat terungkap jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Baca selengkapnya di: mediaindonesia.com




